BSI Kantongi Izin Jasa Simpanan Emas, Kini Miliki Tiga Layanan Bullion

- BSI kini memiliki tiga layanan bullion, yakni Simpanan Emas, Perdagangan Emas, dan Penitipan Emas.
- BSI berharap dapat dibentuk Ekosistem Bullion yang mencakup Dewan Emas Nasional untuk mendukung kegiatan usaha tersebut.
- Layanan bullion bank telah menarik minat tinggi dari nasabah dengan jumlah rekening emas yang menembus 200.238 nasabah.
Jakarta, IDN Times - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) baru saja menambah izin layanan bullion bank. Pihaknya telah resmi mengantongi izin jasa simpanan emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Izin sebagai bank dengan jasa simpanan emas tersebut diperoleh BSI pada 10 November 2025. Dengan izin tersebut, BSI kini memiliki total tiga kegiatan usaha bullion, yakni Simpanan Emas, Perdagangan Emas, dan Penitipan Emas.
"Per 10 November kami, 2 hari lalu BSI telah mendapat izin untuk menjalankan kegiatan simpanan emas," kata Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta dalam Bullion Connect 2025 di The Gade Tower, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
1. Mengenai tiga layanan bullion BSI

Jasa Simpanan Emas merupakan layanan penyimpanan emas oleh nasabah di bank, di mana emas yang disimpan nantinya dapat disalurkan melalui skema pembiayaan emas (gold-to-gold) atau perdagangan emas.
Sementara itu, Jasa Penitipan Emas adalah penitipan emas oleh nasabah, yang memberikan bank pendapatan berbasis imbal jasa (fee based). Sementara Jasa Perdagangan Emas merupakan transaksi jual beli emas batangan terstandarisasi.
2. BSI dorong ekosistem emas dan dukungan kebijakan

Ke depan, BSI berharap dapat dibentuk Ekosistem Bullion yang mencakup Dewan Emas Nasional untuk mendukung kegiatan usaha tersebut. Pihaknya juga mengharapkan adanya insentif bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) penyelenggara bullion.
Insentif tersebut diusulkan melalui dampak pencatatan Simpanan Emas On-Balance-Sheet terhadap perhitungan rasio keuangan. Emas diharapkan dapat masuk kategori HQLA level 1 dan menjadi komponen dalam perhitungan rasio likuiditas dan peningkatan profitabilitas, termasuk rasio FDR.
Selain itu, BSI juga mengharapkan dukungan dari Bank Indonesia (BI) sebagai lender of the last resort. Dukungan itu penting untuk memastikan likuiditas Bullion Bank, menjaga Stabilitas Sistem Keuangan, dan mengatur mekanisme REPO emas sebagai instrumen pendukung likuiditas perbankan.
“Pengembangan layanan bullion ini sejalan dengan ekosistem emas di BSI di mana di dalamnya terdapat gadai dan cicil emas dengan pertumbuhan yang sangat pesat," paparnya.
3. BSI sebut emas semakin diminati

Sejak diluncurkan hingga 30 September 2025, layanan bullion bank telah menarik minat tinggi dari nasabah. Hal itu terlihat dari jumlah rekening emas yang menembus 200.238 nasabah, tumbuh 94,98 persen sepanjang tahun (year-to-date).
Penjualan emas melalui aplikasi BYOND by BSI mencapai 1,06 ton, dan fee based income yang diperoleh telah mencapai sekitar Rp70 miliar YtD. Total saldo kelolaan emas BSI sendiri per September 2025 mencapai 1,15 ton atau setara Rp2,55 Triliun, dengan pertumbuhan saldo emas mencapai 159,78 persen YtD.
Bob menambahkan, pasar emas Indonesia masih memiliki peluang besar untuk dikembangkan. Hal ini didukung oleh total permintaan emas batangan yang naik 3,64 persen pada 2024 dibandingkan 2023. BSI sendiri saat ini memiliki 22,6 juta nasabah yang tersebar di 1.039 cabang seluruh Indonesia.
“Banyak peluang untuk mengembangkan pasar emas Indonesia, karena permintaan emas per kapita konsumen merupakan yang terendah di Asia Tenggara, yaitu hanya 0,17 gram per orang,” ujar Bob.

















