Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)
  • DJP menegaskan pernyataan Hashim Djojohadikusumo merujuk pada SPP-TDLN, sistem penataan pemungutan PPN transaksi digital luar negeri yang telah berlaku sebelumnya.

  • SPP-TDLN tidak mengubah tarif PPN atau memungut semua transaksi luar negeri; remitansi dan transfer dana personal juga tidak otomatis menjadi objek PPN.

  • Tahap awal SPP-TDLN berlaku sejak 25 September 2026 dengan enam lembaga issuer, setelah pengujian sandboxing dan stabilisasi sistem serta integrasi data.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo terkait pajak digital mulai dipungut pada 9 November 2026 mendatang menjadi sorotan.

Dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia 2026 di Jakarta, Kamis (29/10) lalu, Hashim mengatakan, pemerintah akan memungut pajak digital dari seluruh bank di Indonesia, platform financial technology (fintech), e-commerce seperti Shopee hingga Lazada, serta TikTok.

Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderap Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Inge Diana Rismawanti mengatakan, pajak yang dimaksud berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang sudah berlaku sebelumnya.

“Terkait pernyataan tersebut kami sampaikan bahwa yang dimaksud adalah SPP-TDLN yang merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN (pajak pertambahan nilai) atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” kata Inge, Senin (2/11/2026).

1. Tak memungut seluruh transaksi luar negeri

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Inge mengatakan, penerapan SPP-TLDN tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri.

“Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” tutur Inge.

2. Transfer dana remitansi tak otomatis jadi objek PPN

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Inge menambahkan, untuk transaksi remitansi juga tidak otomatis menjadi objek PPN.

“Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” ujar Inge.

Dia juga memastikan SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Menurutnya, dari sisi masyarakat, sistem itu memberikan kemudahan dan kepastian.

“Konsumen tidak perlu melakukan sendiri administrasi penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang seharusnya dipungut. Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ujar Inge.

3. Sudah melalui tahap pengujian

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Inge menjelaskan, sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan siatem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan.

Adapun penerapan tahap awal dilakukan sejak 25 September 2026, di mana ada enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer).

“Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukkan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP,” tutur Inge.

Editorial Team

Related Article