Jakarta, IDN Times - Pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo terkait pajak digital mulai dipungut pada 9 November 2026 mendatang menjadi sorotan.
Dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia 2026 di Jakarta, Kamis (29/10) lalu, Hashim mengatakan, pemerintah akan memungut pajak digital dari seluruh bank di Indonesia, platform financial technology (fintech), e-commerce seperti Shopee hingga Lazada, serta TikTok.
Menanggapi hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderap Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Inge Diana Rismawanti mengatakan, pajak yang dimaksud berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang sudah berlaku sebelumnya.
“Terkait pernyataan tersebut kami sampaikan bahwa yang dimaksud adalah SPP-TDLN yang merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN (pajak pertambahan nilai) atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” kata Inge, Senin (2/11/2026).