Jakarta, IDN Times - Non-Fungible Token atau lebih dikenal sebagai NFT adalah aset digital yang merupakan 'anak keturunan' kripto. Sebenarnya, platform ini sudah hadir sejak 2014 lalu, namun baru meledak pada 2021 hingga kini.
Pada umumnya NFT merupakan sebuah karya seni digital yang dapat berupa gambar, klip video, musik, tulisan digital, dan sebagainya, dikutip dari laman resmi Tokopedia. Berbeda dengan kripto, masing-masing karya NFT unik dan berbeda dari yang lain, sehingga bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan barang.
Bagi kalian yang sering melihat berita tentang NFT, pasti tahu bahwa ada orang-orang yang bisa menghasilkan jutaan dolar dengan menjual NFT. Sehingga, wajar jika tidak sedikit orang yang tertarik dan ingin mencobanya.
Jika kalian tertarik untuk menghasilkan duit tambahan dengan menjual NFT tapi tidak tahu harus mulai dari mana, simaklah cara membuat dan menjualnya berikut ini