Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Jenis Obligasi, Kenali Sebelum Investasi!

Ilustrasi Obligasi/Surat Berharga. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Obligasi/Surat Berharga. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Bagi kamu yang ingin berinvestasi jangka menengah atau jangka panjang, bisa memilih surat utang atau obligasi. Pertama-tama, mari kita mengenal apa itu obligasi. 

Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), obligasi adalah surat utang yang bisa diperjualbelikan, yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan efek untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Pada umumnya, pihak yang berinvestasi dengan membeli obligasi ingin mencari pendapatan tetap, dengan risiko yang relatif lebih stabil dibandingkan saham. Nah, obligasi sendiri ada tiga jenis.

1. Obligasi pemerintah

Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan suatu negara alias surat utang negara (SUN).

Obligasi yang diterbitkan pemerintah memiliki jenis kupon tetap alias seri fixed rate (FR), dan juga kupon variabel alias seri variable rate (VR). Tak ketinggalan, ada juga obligasi pemerintah bersifat syariah yang disebut Sukuk Negara.

2. Obligasi korporasi

Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain pemerintah suatu negara, perusahaan juga bisa menerbitkan obligasi, yakni obligasi korporasi. Surat utang ini bisa diterbitkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga perusahaan swasta.

Obligasi korporasi juga memiliki jenis kupon tetap atau fixed rate, variable rate, dan juga syariah. Selain itu, obligasi korporasi ada yang memiliki peringkat, dan ada juga yang tak memiliki peringkat.

3. Obligasi ritel

Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Obligasi ritel juga diterbitkan pemerintah, namun dijualnya kepada individu atau perseorangan melalui agen penjual yang ditetapkan pemerintah.

Misalnya obligasi ritel yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seperti Obligasi Negara Ritel (ORI) dan juga Sukuk Ritel. Produk investasi itu bisa dibeli melalui agen yang melayani transaksi melalui aplikasi di gawai (gadget), seperti melalui Bibit, Bareksa, BCA, BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, Danamon, Maybank, dan sebagainya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us