Pemerintah kembali menetapkan aturan terbaru terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026. Kebijakan ini juga mencakup pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya yang berhak menerima tambahan penghasilan tersebut. Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 4 Maret 2026.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian THR dan gaji ke-13. Di dalamnya dijelaskan berbagai mekanisme pembayaran, sumber anggaran, hingga proses administrasi pencairannya. Supaya kamu lebih memahami aturan lengkapnya, berikut ketentuan THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2026 terbaru yang perlu diketahui.
