Tangkapan layar situs web PINTAR Bank Indonesia untuk pemesanan penukaran uang. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Untuk menukar uang, masyarakat harus mendaftar di aplikasi PINTAR di situs BI, yakni pintar.bi.go.id. Lalu, pilih menu penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Setelah itu, pilih provinsi. Misalnya, masyarakat yang tinggal di Jawa Barat, memilih provinsi Jawa Barat dan klik 'lihat lokasi'.
Langkah ketiga, pilih lokasi terdekat. Jika sudah memilih lokasi, maka harus mengisi data diri berupa nomor identitas sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan nama lengkap sesuai KTP.
Tak lupa juga nomor telepon dan alamat e-mail yang valid. Nantinya, bukti pemesanan jadwal penukaran uang akan dikirim ke nomor telepon dan e-mail tersebut.
Setelah itu, isi kebutuhan lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI. Terakhir, melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Saat mengunjungi penukaran uang keliling BI, masyarakat hanya perlu menunjukkan bukti pemesanan, dan tak perlu menunjukkan KTP atau sertifikat vaksin.