Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mau Buat NPWP? Ini Syarat-Syaratnya

Ilustrasi seorang warga memperlihakan kartu NPWP usai konsultasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (5/3/2024). (ANTARA FOTO/Andri Saputra)
Intinya sih...
  • NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  • Syarat pembuatan NPWP untuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas berbeda antara WNI dan WNA.
  • Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id.

Jakarta, IDN Times - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Apakah kamu sudah memilikinya?

Jika belum, berikut adalah syarat-syarat untuk membuat NPWP berdasarkan informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak!

1. Wajib pajak orang pribadi

Berikut syarat-syarat pembuatan NPWP untuk:

1. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas:

Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Warga Negara Asing (WNA):

  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

2. Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas:

WNI:

  • Fotokopi KTP

WNA:

  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi KITAS atau KITAP

2. Wajib pajak badan

Adapun syarat-syarat pembuatan NPWP untuk Badan berorientasi pada profit, yakni:

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya (untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri)
  • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (untuk bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing)
  • Fotokopi NPWP seluruh pengurus

Badan tidak berorientasi pada profit:

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya
  • Fotokopi NPWP seluruh pengurus

Kerja sama operasi (joint operation):

  • Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian
  • Fotokopi NPWP masing-masing anggota
  • Fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP untuk WNA

3. Cara mendaftar NPWP secara online

Cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum (Dok. IDN Times/Yogama)

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buat akun dengan mengisi formulir pendaftaran.
  • Login ke sistem e-Registration.
  • Pilih menu "Permohonan pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP".
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan kategori wajib pajak.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us