Mau Buat NPWP? Ini Syarat-Syaratnya

- NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Syarat pembuatan NPWP untuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas berbeda antara WNI dan WNA.
- Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id.
Jakarta, IDN Times - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Apakah kamu sudah memilikinya?
Jika belum, berikut adalah syarat-syarat untuk membuat NPWP berdasarkan informasi dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak!
1. Wajib pajak orang pribadi

Berikut syarat-syarat pembuatan NPWP untuk:
1. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas:
Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Warga Negara Asing (WNA):
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
2. Orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas:
WNI:
- Fotokopi KTP
WNA:
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi KITAS atau KITAP
2. Wajib pajak badan

Adapun syarat-syarat pembuatan NPWP untuk Badan berorientasi pada profit, yakni:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya (untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri)
- Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (untuk bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing)
- Fotokopi NPWP seluruh pengurus
Badan tidak berorientasi pada profit:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya
- Fotokopi NPWP seluruh pengurus
Kerja sama operasi (joint operation):
- Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota
- Fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP untuk WNA
3. Cara mendaftar NPWP secara online

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buat akun dengan mengisi formulir pendaftaran.
- Login ke sistem e-Registration.
- Pilih menu "Permohonan pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP".
- Unggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan kategori wajib pajak.