3 Jenis Asuransi yang Dapat Memberi Perlindungan Finansial

Jakarta, IDN Times - Dalam perencanaan keuangan yang baik, ada komponen penting yang perlu dilengkapi, yaitu perlindungan. Produk yang memberikan perlindungan dari sisi finansial adalah asuransi.
Dalam Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2014 tentang Usaha Asuransi, pengertian asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan.
Adapun imbalan itu berfungsi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Atau memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup tertanggung, dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Asuransi sendiri ada tiga jenisnya, yang bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan.
1. Asuransi kerugian

Asuransi kerugian adalah jasa penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Biasanya, asuransi ini tak hanya digunakan oleh perorangan, tapi juga perusahaan untuk menjaga aset-asetnya saat mengalami kejadian yang tak diduga.
2. Asuransi jiwa

Dikutip dari Buku IX Perencanaan Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (13/10/2022), asuransi jiwa adalah jasa penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Perusahaan asuransi jiwa akan membayar kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup.
3. Reasuransi

Produk asuransi ini memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh asuransi kerugian dan atau asuransi jiwa.
Reasuransi adalah produk asuransi yang diperuntukkan kepada perusahaan-perusahaan asuransi. Jadi, produk ini adalah produk pelindung perusahaan asuransi.