Jakarta, IDN Time - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, yang beralamat di Jalan Medan Binjai KM 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No 18, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
"Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Disky Suryajaya, terhitung sejak 19 Agustus 2025," ungkap Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).