Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan inovasi dalam sistem pengawasan perilaku pelaku jasa keuangan (market conduct) dan perlindungan konsumen.
Salah satu bentuk inovasinya adalah penggunaan artificial intellegence (AI) dalam mengawasi iklan hingga penawaran produk jasa keuangan baik perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan nonbank (IKNB).
"Di tahun 2022 OJK Virtual Innovation Day (OVID) meresmikan digital financial literacy modul, chatbot customer support technology, dan OJK suptech dan regtech capacity building dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen, meningkatkan literasi digital konsumen, dan meningkatkan kapasitas pengetahuan bagi pegawai OJK dalam melakukan pengawasan," kata Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi di kantor OJK, Jakarta, Senin (10/10/2022).