Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
OJK Siapkan Aturan soal BI, Purbaya, Danantara Bisa Pegang Saham BEI
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)
  • OJK tengah menyiapkan aturan turunan demutualisasi BEI agar kepemilikan dan keanggotaan bursa terpisah, menciptakan pengelolaan yang lebih profesional dan independen.
  • UU Nomor 4 Tahun 2026 memungkinkan Kemenkeu, BI, dan BPI Danantara menjadi pemegang saham BEI dengan tetap menjaga independensi lembaga tersebut.
  • OJK menargetkan penyusunan Peraturan OJK terkait demutualisasi rampung dalam tiga bulan, termasuk pengaturan soal profit dan pembagian dividen kepada pemegang saham.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan turunan terkait program demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Demutualisasi adalah proses perubahan status bursa efek dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi entitas berbentuk perusahaan.

Dalam struktur lama, BEI dimiliki oleh perusahaan sekuritas yang sekaligus berperan sebagai anggota bursa. Kondisi ini membuat kepemilikan dan fungsi pengelolaan bursa berada dalam satu lingkaran kepentingan.

Melalui demutualisasi, kepemilikan dan keanggotaan bursa dipisahkan secara tegas. Artinya, pengelola bursa tidak lagi secara otomatis berasal dari atau dikendalikan oleh anggota bursa. Struktur ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan yang lebih profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan pasar secara menyeluruh, termasuk investor ritel.

Adapun kelanjutan demutualisasi itu mulai diwujudkan dengan lahirnya Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2026 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam UU itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bisa menjadi pemegang saham BEI.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif Dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan pihaknya sedang menyusun aturan turunan demutualisasi dalam bentuk Peraturan OJK )(POJK).

“Sekarang PR-nya ada di tempat kami. Sekarang kami sedang merumuskan aturan POJK-nya. Kira-kira bocorannya gitu ya. Kerangka aturannya akan seperti apa? Tentu akan ada tentang kelembagaannya. Nanti ada perubahan untuk apa yang terjadi sekarang, yang mutual, nanti akan diatur kelembagaannya bersifat demutual," kata Hasan dalam acara Investor Day di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

1. BEI bisa kejar profit dan bagikan dividen ke pemegang saham

Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Selain itu, OJK juga akan mengatur ketentuan BEI mencetak profit dan membagikannya melalui dividen kepada pemegang saham.

“Tetap menjadi pengatur pasar yang memastikan kepentingan publik di atas kepentingan pemegang saham yang bermotif bisnis nanti ke depan,” ujar Hasan.

2. Bakal terbit dalam 3 bulan ke depan

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. (IDN Times/Pitoko)

OJK mengatakan, aturan lanjutan dari OJK tidak perlu menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Aturan itu sudah masuk dalam daftar prioritas, dan ditargetkan rampung dalam tiga bulan ke depan.

“Jadi karena tidak lagi menunggu PP sekarang sedang drafting penyusunan peraturan dan pada saatnya nanti akan diputuskan di forum rapat Dewan Komisioner di OJK. Timeline-nya kurang lebih tiga bulan ke depan,” ucap Hasan.

3. Bunyi pasal terkait Kemenkeu, BI, hingga Danantara menjadi pemegang saham BEI

Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Berikut bunyi pasal mengenai Kemenkeu, BI, hingga Danantara menjadi pemegang saham BEI:

Pasal 8B

“(1) Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.

(2) Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.”

Editorial Team

Related Article