Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan turunan terkait program demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Demutualisasi adalah proses perubahan status bursa efek dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi entitas berbentuk perusahaan.
Dalam struktur lama, BEI dimiliki oleh perusahaan sekuritas yang sekaligus berperan sebagai anggota bursa. Kondisi ini membuat kepemilikan dan fungsi pengelolaan bursa berada dalam satu lingkaran kepentingan.
Melalui demutualisasi, kepemilikan dan keanggotaan bursa dipisahkan secara tegas. Artinya, pengelola bursa tidak lagi secara otomatis berasal dari atau dikendalikan oleh anggota bursa. Struktur ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan yang lebih profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan pasar secara menyeluruh, termasuk investor ritel.
Adapun kelanjutan demutualisasi itu mulai diwujudkan dengan lahirnya Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2026 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam UU itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bisa menjadi pemegang saham BEI.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif Dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan pihaknya sedang menyusun aturan turunan demutualisasi dalam bentuk Peraturan OJK )(POJK).
“Sekarang PR-nya ada di tempat kami. Sekarang kami sedang merumuskan aturan POJK-nya. Kira-kira bocorannya gitu ya. Kerangka aturannya akan seperti apa? Tentu akan ada tentang kelembagaannya. Nanti ada perubahan untuk apa yang terjadi sekarang, yang mutual, nanti akan diatur kelembagaannya bersifat demutual," kata Hasan dalam acara Investor Day di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
