Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Ada banyak jenis badan usaha di Indonesia. Jenis yang paling sering didengar adalah Persekutuan Komanditer atau CV dan juga Perseroan Terbatas (PT).

Sebagai pebisnis, tentunya ingin mendirikan badan usaha yang sah yang diakui di Indonesia. Nah, CV dan PT adalah jenis badan usaha yang paling banyak ditemui. Sebelum mendirikannya, simak terlebih dahulu yuk perbedaan CV dan PT!

1. Bentuk badan usaha

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

CV dan PT memiliki banyak perbedaan. Dikutip dari dokumen Sosialisasi Rancangan Undang-undang Tentang Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum, perbedaan pertama yang paling umum adalah bentuknya. CV adalah badan usaha bukan badan hukum, sementara PT adalah badan usaha berbadan hukum.

Dikarenakan bentuknya berbeda, tentu syarat-syarat pendiriannya juga berbeda. PT harus didirikan dengan akta notaris, selanjutnya disahkan oleh dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus sebagai badan hukum.

Sedangkan, untuk mendirikan CV hanya perlu mengajukan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

2. Pemilik atau anggota

Editorial Team

Tonton lebih seru di