Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)
Berdasarkan Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-37 yang diperoleh dari situs resmi Universitas Indonesia (UI), kegiatan usaha distributor adalah melakukan pemasaran dan menjual barang-barang prinsipal dalam wilayah dan jangka waktu tertentu, berdasarkan kesepakatan bersama. Namun, distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
Sementara itu, agen dalam kegiatan usahanya bertindak mewakili prinsipal atau produsen berdasarkan pemberian kuasa. Agen bertindak menjual barang atas jasa bukan atas nama dirinya sendiri, melainkan atas nama prinsipal. Oleh sebab itu, agen hanya menjadi perantara. Kemudian, barang yang dijual agen dikirim langsung dari prinsipal ke konsumen.