ilustrasi membayar pajak (freepik.com/rawpixel.com)
Perbedaan terbesar di antara ketiga jenis PPh ini sebenarnya terletak pada sumber penghasilannya.
PPh 21: Penghasilan dari pekerjaan
Objek pajaknya meliputi:
Gaji karyawan tetap (teratur maupun tidak)
Upah tenaga kerja lepas
Uang pensiun dan tunjangan hari tua
Pesangon atau pembayaran sekaligus saat pensiun
Honorarium, komisi, fee jasa individu
Imbalan kegiatan seperti uang rapat, hadiah, atau uang saku
Bila dijelaskan secara sederhana, jika penghasilan yang diterima berasal dari hasil kerja individu, biasanya mereka harus membayarkan PPh 21.
PPh 22: Transaksi perdagangan barang
Objek pajaknya diatur dalam PMK No. 90/PMK.03/2016 dan berkaitan dengan:
Kegiatan impor barang
Pembelian barang oleh bendahara pemerintah atau BUMN
Penjualan hasil produksi tertentu seperti:
Penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
Biasanya, PPh 22 lebih banyak muncul dalam rantai distribusi industri dan perdagangan.
PPh 23: Penghasilan jasa dan penggunaan harta
Menurut PMK No. 141/PMK.03/2015, terdapat puluhan objek pajak PPh 23, di antaranya:
Karena cakupannya luas, PPh 23 sering ditemui dalam kerja sama antarperusahaan.