Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir kasus investasi ilegal, mulai dari binary option hingga robot trading.
Nilai investasi ilegal yang dilakukan penghentian transaksi dan blokir tersebut mencapai Rp202 miliar, yang berasal dari 109 rekening pada 55 Penyedia Jasa Keuangan.
"Jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai dengan proses analisis yang dilakukan oleh PPATK dan penyidik," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda dalam keterangan resminya, Jumat (4/3/2022).