6 Jenis Bonus Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnya

Bonus apa saja yang diberikan tahunan kepada karyawan

Jakarta, IDN Times - Bonus tahunan merupakan sejumlah pendapatan tambahan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya di luar gaji pokok. Bonus merupakan bentuk apresiasi atau penghargaan atas pekerjaan selama satu tahun periode bekerja.

Penjelasan itu tersebut sesuai dengan yang ditetapkan pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah.

Bonus menjadi hal yang dinantikan para pekerja. Ini bisa menjadi pemantik semangat dalam bekerja. 

Oleh karena itu, perusahaan bisa menjadikannya ini sebagai strategi untuk memotivasi para pekerja sekaligus menjaga kesetiaan mereka. 

Ternyata, bonus perusahaan kepada karyawan tidak hanya satu jenis. Terdapat beberapa jenis-jenis bonus yang dapat diterima karyawan.

Simak jenis-jenis bonus karyawan dan cara menghitungnya berikut ini.

Baca Juga: Segini Gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN

1. Jenis-jenis bonus tahunan yang diterima karyawan

6 Jenis Bonus Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnyailustrasi gaji (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut jenis bonus yang bisa diterima karyawan secara tahunan:

1. Bonus tahunan

Bonus tahunan biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk karyawan atas pencapaian yang melebihi target perusahaan. Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pekerja BUMN lebih dikenal dengan sebagai gaji ke-13.

2. Bonus pencapaian prestasi

Pemberian bonus ini dilakukan untuk mengapresiasi karyawannya karena telah mencapai target pendapatan tertentu. 

Bonus ini sering juga disebut bonus akhir tahun. Namun, bonus ini akan diterima oleh karyawan sebagai dengan besaran yang berbeda-beda tergantung banyaknya pekerjaan setiap karyawan.

3. Profit sharing atau bagi hasil

Pada beberapa perusahaan terdapat sebuah program kepemilikan saham bagi karyawan ditempat kerja (employee stock opinion program).

Bonus ini diberikan perusahaan sesuai dengan keuntungan dan jumlah saham kepemilikan. Jika keuntungan yang dihasilkan besar, maka hasil dan benefit yang didapat akan semakin besar.

4. Bonus tantiem

Bonus yang satu ini memang masih terdengar asing di telinga masyarakat. Bonus tahunan ini biasa diterima oleh para petinggi perusahaan seperti kepala direksi, komisaris dan pemegang saham. 

Bonus ini akan diberikan apabila perusahaan mendapatkan keuntungan bersih dan akan dibagikan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

5. Bonus retensi

Bonus ini merupakan insentif yang bertujuan untuk sebuah perusahaan yang ingin mempertahankan pekerja yang dianggap layak agar tidak meninggalkan perusahaan.

Bonus ini biasa diberlakukan saat perekrutan talent, merger dan restrukturasi bagian. Karyawan akan melakukan penandatangan perjanjian mengenai berapa lama masa kerja.

6. Komisi

Bonus ini biasanya diberikan pada bagian sales dan marketing ketuka target yang ditentukan perusahaan telah tercapai. Pemberian bonus biasanya tergantung dengab performa secara individual dalam mencapai target.

Baca Juga: Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Gubernur dan Wakilnya di Indonesia

2. Ketentuan bonus tahunan

6 Jenis Bonus Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnyailustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Terdapat beberapa komponen yang menjadi bahan pertimbangan saat akan memberikan bonus pada karyawan.

Bonus tahunan dapat dihitung berdasar pada 3 ketentuan, yaitu:

1. Poin masa kerja

  • Di bawah 1 tahun disebut prorata dengan rincian gaji dibagi 12 bulan lalu dikalikan masa kerja
  • 1 tahun sampai kurang dari 2 tahun, bonus yang diterima 90 persen
  • 2 tahun sampai dari 4 tahun, bonus yang diterima 100 persen.
  • 4 tahun sampai kurang dari 6 tahun, bonus yang diterima 110 persen
  • 6 tahun sampai kurang dari 8 tahun, bonus yang diterima 120 persen
  • 8 tahun sampai kurang 10 tahun, bonus yang diterima 130 persen
  • 10 tahun atau lebih, bonus yang diterima 140 persen

2. Level jabatan

Level jabatan tentunya bisa digunakan sebagai penentu besaran bonus yang diterima seorang karyawan.

Berikut rincian bonus yang didapat berdasarkan jabatan:

  • Operator pelaksana: 80 persen
  • Foreman: 90 persen
  • Supervisor: 100 persen
  • Superintendent: 110 persen
  • Manajer: 120 persena

3. Departemen

Departemen produksi merupakan bagian yang bertugas mengatur semua kegiatan produksi akan mendapatkan bonus sebesar 120 persen per tahun.

Departemen nonproduksi atau bagian diluar produksi akan mendapatkan bonus sebesar 110 persen pertahun

Departemen supporting bagian yang bertugas mendukung kegiatan operasional barang dan jasa akan mendapatkan bonus sebesar 100 persen pertahun

4. Sanksi atau surat peringatan

Bagi karyawan pernah mendapatkan sanksi atau surat peringatan (SP) akan menentukan besaran nilai bonus tahunan yang diterima.

Semakin banyak karyawan mendapatkan SP maka akan semakin berkurang bonus yang akan diberikan dari perusahaan.

Baca Juga: Jenis Kompensasi PHK dan Cara Menghitungnya, Bukan cuma Pesangon!

3. Menghitung bonus tahunan

6 Jenis Bonus Karyawan Swasta dan Cara Menghitungnyailustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Perhitungan bonus disetiap perusahaan bisa saja berbeda tergantung kebijakan dan regulasi masing-masing.

Namun pada umumnya bonus tahunan dapat dihitung melalui, gaji pokok dikalikan dengan masa kerja, jabatan, departemen dan sanksi. Hasil itu adalah besaran bonus yang akan diperoleh oleh karyawan.

Bonus tahunan = (Gaji x Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x) x Sanksi Surat Peringatan. 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya