5 Tips Pengelolaan Keuangan untuk Pasangan yang Bercerai

Jangan sampai lebih sengsara setelah bercerai

Jakarta, IDN Times – Perceraian punya banyak dampak perubahan dalam kehidupan mereka yang mengalaminya. Bukan hanya status yang berubah, perceraian tentu akan mempengaruhi kondisi finansial keduanya.

Selama menikah, pasangan suami istri (pasutri) yang sama-sama bekerja memiliki penghasilan ganda. Namun, setelah bercerai, harus bisa memenuhi kebutuhan sendiri dengan penghasilan yang diterima masing-masing.

Sementara itu, untuk pasangan yang hanya memiliki satu pendapatan dan tidak memiliki bekal finansial, tentu saja perpisahan akan membuatnya harus menanggung hidup dengan bekerja sendiri.

Kondisi tersebut tentu saja harus bisa dihadapi, di mana salah satu caranya adalah dengan menyesuaikan ulang gaya hidup setelah bercerai. Jika tidak, kehidupan bisa menjadi lebih sengsara dibandingkan saat masih berstatus menikah.

Berikut ini adalah cara mempersiapkan dan mengelola keuangan supaya tidak bangkrut pasca bercerai, menurut Perencana Keuangan sekaligus Financial Educator dari Lifepal, Aulia Akbar.

Baca Juga: Tanda-tanda Keuangan Enggak Sehat, Waspadai 5 Hal Ini 

1. Ketahui aset-aset yang dimiliki

5 Tips Pengelolaan Keuangan untuk Pasangan yang BerceraiIlustrasi aset pribadi (pixabay.com/Oleksandr Pidvalnyi)

Hal pertama yang perlu dilakukan pasca bercerai dengan pasangan adalah mencari tahu jumlah aset-aset yang dimiliki.

Menurut Pasal 35 UU no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dikatakan bahwa “Harta Benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Jelas sekali bahwa ketika salah satu pasangan hendak menjual aset yang mereka dapat semenjak perkawinan, maka ia wajib meminta izin dari pasangannya.

Harta bersama itulah yang seringkali disebut harta gono-gini. Dalam banyak kasus, harta tersebut kerap kali menjadi potensi masalah yang paling utama muncul ketika pasangan suami istri memutuskan untuk berpisah, terutama bagi mereka yang tidak memiliki perjanjian pisah harta.

Namun, Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 juga menyebutkan bahwa ada sebagian harta yang bukan termasuk dalam golongan harta bersama, yaitu harta bawaan yang sudah dimiliki masing-masing pasangan (suami atau istri) sebelum menikah, dan harta perolehan atau harta milik suami maupun istri setelah menikah dan didapatkan dari hibat, wasiat, atau warisan.

“Ketika terjadi perceraian, dua harta tadi tetap menjadi milik pribadi masing-masing. Di luar kategori harta itu, maka termasuk harta gono-gini yang wajib dibagi ketika terjadi perceraian,” kata Aulia.

Oleh karenanya, ia menyarankan untuk membuat daftar mengenai aset-aset yang dimiliki lewat sebuah neraca keuangan.

“Simpan baik-baik bukti akan kepemilikan aset tersebut,” ucapnya.

2. Hati-hati dengan utang

5 Tips Pengelolaan Keuangan untuk Pasangan yang Berceraiilustrasi utang (unsplash.com/@towfiqu999999)

Ketika seorang yang sudah menikah hendak mengajukan utang ke lembaga keuangan, maka lembaga keuangan tentu akan meminta persetujuan terlebih dulu ke pasangan. Namun jika pihak bersangkutan itu memiliki perjanjian pisah harta, maka dia hanya perlu menyertakan salinan dari perjanjian itu ke lembaga keuangan.

Utang tentu bisa menjadi masalah besar dalam pernikahan, terutama bila pasutri mengajukan utang untuk membeli aset. Anggap saja, mereka mengajukan KPR dan selama proses cicilan, mereka patungan untuk membayarnya.

Sangat dianjurkan bila utang-utang tersebut diselesaikan dengan harta bersama yang ada, sebelum harta bersama dibagikan.

“Mereka bisa saja melunasi rumah tersebut dengan harta bersama lalu menjualnya, lalu sisa keuntungan dari penjualan itu akan dibagi,” jelasnya.

Baca Juga: Penting! Ini Bedanya Utang Baik dan Utang Buruk

3. Miliki asuransi jiwa

5 Tips Pengelolaan Keuangan untuk Pasangan yang BerceraiIlustrasi asuransi. (Pexels/Rawpixel)

Bila telah dikaruniai momongan dari mantan pasangan, ingatlah bahwa perceraian tidak akan mengubah status legal seorang anak. Artinya, anak akan tetap menjadi ahli waris sah.

Itulah sebabnya, wajib bagi orang tua untuk memiliki asuransi jiwa.  Asuransi jiwa akan menjadi perlindungan terbaik terhadap risiko finansial yang muncul di saat si pencari nafkah kehilangan kemampuan untuk mendapatkan penghasilan.

“Uang pertanggungan dari asuransi jiwa bisa dimanfaatkan anak Anda untuk membiayai hidupnya, atau membayar segala proses balik nama aset yang Anda wariskan di kemudian hari,” kata Aulia.

4. Tetap kelola pengeluaran dengan baik

5 Tips Pengelolaan Keuangan untuk Pasangan yang BerceraiIlustrasi perencanaan keuangan. (Pexels.com/Yan Krukau)

Bagi pasangan yang dulu menerapkan sistem joint income dalam keluarga, perceraian akan berdampak pada kondisi keuangan masing-masing.

Oleh karenanya penting untuk mengatur baik-baik pengeluaran dengan menyusun laporan arus kas pribadi. Pastikan pengeluaran tak melebihi pemasukan, sediakan dana darurat, dan proteksi.

“Memanfaatkan fitur cek keuangan dari Lifepal untuk menentukan cara terbaik menyelesaikan dan mengelola keuangan setelah bercerai,” ujarnya.

Baca Juga: Tips Merencanakan Keuangan untuk Kamu yang Mau Nikah Muda

5. Penuhi tunjangan anak

5 Tips Pengelolaan Keuangan untuk Pasangan yang Berceraiilustrasi tabungan pendidikan (freepik.com/jcomp)

Adapun tujuan finansial orang tua selain menyediakan dana pensiun adalah melihat sang anak mendapatkan akses pendidikan yang baik dan sukses di kemudian hari.

Kehadiran anak dalam keluarga menjadi tanggung jawab pasutri meskipun keduanya memutuskan untuk bercerai.

Meski telah diatur oleh undang-undang bahwa kewajiban terkait tunjangan anak di mana seorang suami sebagai kepala keluarga memiliki tanggung jawab lebih besar, dalam kenyataannya tuntutan yang sama besar ini harus ditanggung pihak istri.

Dengan kondisi tersebut, maka harus menjadi hal penting bagi pasangan yang akan bercerai membuat perjanjian yang fungsinya mempertegas kewajiban mantan pasangan dalam menanggung tunjangan anak.

“Sehingga, kewajiban terkait tunjangan anak ini tidak menggugurkan kewajiban sang ayah maupun ibu. Bahkan, ketika perjanjian itu mengatakan bahwa tanggung jawabnya dibagi berdua, harus dirinci apa saja yang menjadi alokasi kewajiban sang ayah dan ibu,” jelasnya.

Baca Juga: 5 Tips Mempersiapkan Dana Pendidikan Anak sejak Jauh Hari

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya