Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konferensi pers penyalahgunaan QRIS di rumah ibadah. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Rekening pelaku pemalsuan stiker Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di 38 masjid telah diblokir. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono mengatakan aksi pemalsuan stiker QRIS itu merupakan tindakan kriminal yang kini masuk penindakan hukum.

"Ini kan sudah proses, karena sudah diumumkan tersangka, ini tindak kejahatan. Pada saat itu sudah masuk ke proses penyelidikan, apalagi penyidikan, dan dilanjutkan pemblokiran rekening," kata Erwin dalam Konferensi Pers di kantor pusat BI, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

1. Pelaku daftar merchant QRIS atas nama restorasi masjid

Pria terekam CCTV ganti stiker QRIS di kotak amal Masjid (instagram.com/merekamjakarta)

Erwin mengatakan, pelaku memang mendaftarkan diri sebagai merchant QRIS ke salah satu Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Pelaku mendaftarkan diri atas nama Restorasi Masjid.

"Yang terjadi si pelaku mendaftarkan sebagai pengguna QRIS dengan nama restorasi masjid. Kemudian stiker QRIS yang dia punya ditumpuk di atas QRIS masjid itu," ujar Erwin.

2. Pelaku tak daftar sebagai merchant QRIS rumah ibadah

Editorial Team

Tonton lebih seru di