Jakarta, IDN Times - Rekening pelaku pemalsuan stiker Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di 38 masjid telah diblokir. Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono mengatakan aksi pemalsuan stiker QRIS itu merupakan tindakan kriminal yang kini masuk penindakan hukum.
"Ini kan sudah proses, karena sudah diumumkan tersangka, ini tindak kejahatan. Pada saat itu sudah masuk ke proses penyelidikan, apalagi penyidikan, dan dilanjutkan pemblokiran rekening," kata Erwin dalam Konferensi Pers di kantor pusat BI, Jakarta, Selasa (11/4/2023).