Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Syarat Jual Beli Apartemen yang Wajib Diketahui, Catat ya!

Ilustrasi Apartemen (IDN Times/Anata)

Salah satu properti yang bisa menjadi inspirasimu sebagai hunian adalah apartemen. Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang berburu apartemen belakangan ini.

Tidak hanya sebagai tempat untuk ditinggali, apartemen juga dijadikan sebagai investasi jangka panjang yang bisa diperjualbelikan di masa mendatang.

Meski begitu, ada beberapa syarat jual beli apartemen yang perlu diperhatikan, mulai dari perjanjian, DP, hingga Akta Jual Beli. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

1. Perjanjian jual beli

ilustrasi kontrak atau perjanjian (Pixabay/Michal Jarmoluk)

Syarat jual beli apartemen yang pertama adalah perjanjian antara penjual dan pembeli yang disebut PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Perjanjian ini biasanya berbentuk surat yang dibubuhkan meterai dari kedua pihak dan disahkan oleh notaris.

Secara umum, surat perjanjian ini berisi kesepakatan antara penjual dan pembeli serta tanda jadi. Tujuan adanya PPJB dalam jual beli apartemen agar transaksi ini memiliki kekuatan hukum untuk nantinya akan dibuat Akta Jual Beli (AJB) yang resmi.

2. Pembayaran DP

ilustrasi membayar uang muka (pexels.com/Karolina Grabowska)

Syarat jual beli apartemen yang kedua adalah pembayaran DP atau Down Payment. Sama seperti membeli rumah, DP atau uang muka saat membeli apartemen juga bertujuan untuk melakukan booking pada unit yang diinginkan agar tidak dibeli orang lain.

Syarat ini sebagai tanda jadi seseorang yang ingin membeli sebuah apartemen. Setelah pembeli membayar DP, berikutnya penjual akan memberikan Nomor Urut Beli (NUB) yang merupakan dokumen berisi rincian pemesanan unit apartemen.

Pada tahap ini, pembeli harus menyerahkan dokumen PPJB dan dokumen pendukung lain seperti KTP, KK, bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan kuitansi pelunasan pemesanan.

3. Dokumen lain

ilustrasi dokumen penting dalam map (pexels.com/@anete-lusina)

Bagi pembeli apartemen, wajib melengkapi dokumen-dokumen agar pembeliannya legal dan tidak bermasalah. Berikut beberapa dokumen dari penjual yang harus diperhatikan:

  • Dokumen izin prinsip
  • Dokumen izin lokasi
  • Dokumen izin pendirian bangunan
  • Dokumen izin kelayakan unit apartemen

4. Sertifikat Hak Milik

ilustrasi jual properti (unsplash.com/Towfiqu barbhuiya)

Syarat jual beli apartemen berikutnya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM adalah bukti legal yang menunjukkan bahwa kepemilikan suatu unit sudah terpisah dan kesepakatan bahwa kamu menjadi pembeli barunya.

Pada umumnya, SHM terdiri dari salinan buku tanah, surat ukur tanah, dan gambar denah pada apartemen. Pastikan kamu mengurus dokumen ini dengan benar agar tidak terjadi kekeliruan data di masa mendatang.

5. Akta Jual Beli

ilustrasi tanda tangan (Pexels.com/Matthias Zomer)

Syarat jual beli apartemen yang terakhir adalah Akta Jual Beli atau AJB. Setelah penjual dan pembeli sepakat dengan dibuktikan melalui PPJB, maka notaris yang menjadi saksi akan membuat Akta Jual Beli (AJB).

AJB merupakan bukti asli perubahan hak tanah dan bangunan apartemen dari penjual ke pembeli yang baru. Oleh sebab itu, pembuatan AJB juga termasuk proses balik nama Sertifikat Hak Milik menjadi nama kamu sebagai pembeli. Dengan begitu, penjual tidak memiliki hak atas apartemen tersebut setelah sertifikat sudah dialihkan menjadi nama kamu.

Nah, itulah beberapa syarat jual beli apartemen yang wajib diketahui sebelum menjual atau membeli unit apartemen. Jangan sampai ada yang kelewatan, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Aria Hamzah
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us