Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Aturan Baru Vaksin COVID-19, Berlaku Mulai 1 Januari

ilustrasi vaksinasi COVID-19 (unsplash.com/Ed Us)
Dengan terkendalinya COVID-19, upaya perlindungan lewat vaksinasi makin difokuskan untuk kelompok rentan. Ini karena mereka masih memiliki risiko fatalitas dan kematian akibat COVID-19.
Aturan baru vaksin COVID-19 tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program. Imunisasi COVID-19 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 januari 2024 di seluruh Indonesia.
1. Dua kelompok sasaran pemberian imunisasi COVID-19 program
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
- Kelompok 1: Kelompok sasaran yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali, terdiri dari lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, dan remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromized (mengalami gangguan sistem imun) sedang hingga berat.
- Kelompok 2: Kelompok sasaran yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin COVID-19, terdiri dari lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, dan remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromized sedang hingga berat.
Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin COVID-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi COVID-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri.
2. Kelompok yang masih mendapat vaksin COVID-19 gratis
Editorial Team
EditorNurulia R F
EditorDelvia Y Oktaviani
Follow Us