Dengan terkendalinya COVID-19, upaya perlindungan lewat vaksinasi makin difokuskan untuk kelompok rentan. Ini karena mereka masih memiliki risiko fatalitas dan kematian akibat COVID-19.
Aturan baru vaksin COVID-19 tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program. Imunisasi COVID-19 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 januari 2024 di seluruh Indonesia.