Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menemukan ada 1.541 produk kosmetik ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2022.
Dari temuan tersebut, 13 produk di antaranya mengandung bahan berbahaya merkuri. Padahal, penggunaan merkuri untuk pembuatan produk kosmetik ini telah dilarang dalam Permenkes Nomor 445/Menkes/Per/V/1998 tentang Pelarangan Penggunaan Merkuri dalam Sediaan Kosmetika.