Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1778 tahun 2010, ICU atau Intensive Care Unit merupakan salah satu instalasi rawat di rumah sakit yang khusus menangani kasus penyakit atau cedera yang mengancam nyawa ataupun memerlukan pemantauan ketat.
Dalam buku Anestesiologi dan Terapi Intensif yang diterbitkan oleh Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), ICU pada awalnya dirancang sebagai sarana rawat singgah bagi pasien pascaoperasi. Barulah pada pertengahan abad ke-20, ICU mulai dimanfaatkan untuk merawat pasien yang kritis.
Meski sama-sama termasuk instalasi rawat, tetapi ICU memiliki beberapa kekhususan dibanding ruang rawat inap di rumah sakit. Mau tahu apa sajakah yang membuat ruang ICU lebih istimewa? Teruskan membaca tulisan berikut dan temukan jawabannya, ya.