Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bagaimana Proses Kebiri Kimia pada Pelaku Kekerasan Seksual?
ilustrasi hukuman penjara (pexels.com/Ron Lach)
  • Kebiri kimia menggunakan obat untuk menekan hormon atau pengaruhnya sehingga dorongan seksual berkurang.

  • Pelaksanaannya mengikuti aturan setempat; di Indonesia mencakup penilaian klinis, kesimpulan kelayakan, dan pelaksanaan disertai rehabilitasi.

  • Penurunan dorongan seksual tidak menjamin kekerasan seksual tidak akan berulang; bukti efektivitasnya masih memiliki keterbatasan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sebelum kebiri kimia dilaksanakan, terpidana harus terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Penilaian terhadap kondisi fisik dan mental ini menentukan apakah tindakan tersebut dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski disebut "kebiri", tetapi prosedur ini tidak melibatkan pengangkatan atau pemotongan organ kelamin. Kebiri kimia dilakukan dengan pemberian obat yang menekan produksi atau efek hormon seks, terutama testosteron. Dengan cara tersebut, dorongan seksual diharapkan berkurang tanpa mengangkat testis. Dalam konteks pelaku kekerasan seksual, tujuan utamanya adalah menekan hasrat seksual yang berkaitan dengan risiko perilaku berulang.

1. Proses dimulai dari dasar hukum dan pemeriksaan

Ketentuan kebiri kimia berbeda antarwilayah. Misalnya, di California, Amerika Serikat (AS), hukum mengatur penggunaan medroksiprogesteron asetat atau obat setara untuk tindak pidana seksual tertentu terhadap anak di usia bawah 13 tahun, berkaitan dengan pembebasan bersyarat.

Di Indonesia, PP Nomor 70 Tahun 2020 mengatur tindakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tahapannya meliputi penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan. Penilaian mencakup wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, serta pemeriksaan penunjang. Pelaku anak tidak dapat dikenai tindakan ini.

Jika dinyatakan layak, tindakan dilaksanakan dokter atas perintah jaksa di rumah sakit pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk. Jika tidak layak, pelaksanaan ditunda untuk penilaian ulang.

2. Obat diberikan untuk mengurangi dorongan seksual

Literatur medis membahas beberapa kelompok obat penekan testosteron, termasuk progestogen seperti medroksiprogesteron asetat, antiandrogen seperti siproteron asetat, serta analog GnRH. Cara kerja obat-obatan tersebut berbeda.

Sebagai contoh, analog GnRH tertentu menekan sinyal hormonal yang memerintahkan testis memproduksi testosteron. Ketika pengaruh testosteron berkurang, gairah dan respons terhadap rangsangan seksual dapat menurun. Namun, efeknya tidak seragam, dan sebagian orang masih dapat mengalami ereksi.

3. Pemberiannya dapat berulang dan memerlukan pemantauan

ilustrasi suntikan untuk kebiri kimia (pexels.com/Jan van der Wolf)

Kebiri kimia umumnya memerlukan pemberian obat berulang sesuai jenis sediaannya. Efek penekanan hormon dapat berkurang setelah pengobatan dihentikan, tetapi pemulihan tidak selalu sama pada setiap orang.

Penurunan hormon juga dapat memengaruhi tubuh di luar fungsi seksual. Efek sampingnya dapat mencakup rasa panas mendadak, berkurangnya massa otot, tulang melemah, perubahan suasana hati, serta gangguan metabolisme gula dan lemak. Karena itu, keluhan selama pengobatan perlu dievaluasi tenaga medis.

Di Indonesia, PP Nomor 70 Tahun 2020 menetapkan durasi tindakan paling lama dua tahun dan menyertakannya dengan rehabilitasi.

4. Menekan hasrat belum memastikan kejahatan tidak berulang

Tinjauan sistematis dalam Cochrane Database of Systematic Reviews pada 2015 mencakup tujuh uji acak dengan 138 peserta. Sejumlah hasil menunjukkan berkurangnya frekuensi fantasi seksual menyimpang yang dilaporkan peserta. Namun, bukti belum cukup kuat untuk memastikan bahwa obat efektif mengurangi pengulangan tindak pidana seksual.

Penelitian yang ditinjau berukuran kecil, berdurasi terbatas, dan tidak menguji analog GnRH yang lebih baru. Temuan ini bukan bukti bahwa semua obat pasti berhasil atau pasti gagal. Dalam aturan Indonesia, tindakan tersebut disertai rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medis.

Referensi

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak (2020), pasal 2, 4–10, dan 18, diakses September 2026.

Cleveland Clinic, “Chemical Castration,” diakses September 2026.

California, Penal Code, § 645, diakses September 2026.

Omer Khan et al., “Pharmacological Interventions for Those Who Have Sexually Offended or Are at Risk of Offending,” Cochrane Database of Systematic Reviews, no. 2 (2015): CD007989, https://doi.org/10.1002/14651858.CD007989.pub2.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article