Sebelum kebiri kimia dilaksanakan, terpidana harus terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Penilaian terhadap kondisi fisik dan mental ini menentukan apakah tindakan tersebut dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski disebut "kebiri", tetapi prosedur ini tidak melibatkan pengangkatan atau pemotongan organ kelamin. Kebiri kimia dilakukan dengan pemberian obat yang menekan produksi atau efek hormon seks, terutama testosteron. Dengan cara tersebut, dorongan seksual diharapkan berkurang tanpa mengangkat testis. Dalam konteks pelaku kekerasan seksual, tujuan utamanya adalah menekan hasrat seksual yang berkaitan dengan risiko perilaku berulang.
