Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Daftar dan Kriteria Layanan Emergency yang Ditanggung BPJS

Daftar dan Kriteria Layanan Emergency yang Ditanggung BPJS
ilustrasi UGD di rumah sakit (vecteezy.com/Michael Külbel)
Share Article

Pelayanan kegawatdaruratan atau emergency merupakan tindakan medis yang harus dilakukan dengan segera dan sangat dibutuhkan oleh pasien untuk pencegahan kecacatan dan penyelamatan nyawa.

Sebagai catatan, Instalasi Gawat Darurat (IGD) merupakan sebutan untuk rumah sakit. Ruang lingkup IGD lebih besar daripada Unit Gawat Darurat (UGD). Pada dasarnya IGD dan UGD sama-sama digunakan untuk melayani pasien dalam kondisi gawat darurat, tetapi IGD terdapat di rumah sakit dengan skala ukurannya lebih besar daripada UGD yang biasanya di rumah sakit ukuran skala kecil atau sedang.

Untuk menentukan apakah suatu kasus pasien itu emergency atau bukan, itu adalah kewenangan dokter yang memeriksa.

Sebelum ke IGD, ada baiknya peserta BPJS mengetahui apa saja kasus yang masuk kategori emergency dan ditanggung BPJS di IGD. Berikut ini daftar dan kriterianya berdasarkan Panduan Praktis Penjaminan Pelayanan Kesehatan Darurat Medis di Faskes yang Tidak Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan. 

  1. 1. Kriteria gawat darurat anak

    1. Anemia sedang/berat
    2. Apnea/gasping
    3. Bayi ikterus, anak ikterus
    4. Bayi kecil/prematur
    5. Cardiac arrest atau payah jantung
    6. Cyanotic spell (penyakit jantung)
    7. Diare profis (>10/hari) disertai dehidrasi ataupun tidak
    8. Difteri
    9. Ditemukan bising jantung, aritmia
    10. Edema/bengkak seluruh badan
    11. Epitaksis, tanda pendarahan lain disertai febris
    12. Gagal ginjal akut
    13. Gangguan kesadaran, fungsi vital masih baik
    14. Hematuria
    15. Hipertensi Berat
    16. Hipotensi/syok ringan hingga sedang
    17. Intoksikasi (minyak tanah, baygon) keadaan umum masih baik
    18. Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital (minyak tanah, baygon)
    19. Kejang disertai penurunan kesadaran
    20. Muntah profis (>6 hari) disertai dehidrasi atau tidak
    21. Panas tinggi >40 derajat Celcius
    22. Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis ada retraksi hebat (penggunaan otot pernapasan sekunder)
    23. Sesak tetapi kesadaran dan keadaan umum masih baik
    24. Shock berat (profound), nadi tidak teraba tekanan darah terukur termasuk DSS
    25. Tetanus
    26. Tidak kencing >8 jam
    27. Tifus abdominalis dengan komplikasi

  2. 2. Kriteria gawat darurat bedah

    ilustrasi operasi atau pembedahan (pixabay.com/sasint)
    ilustrasi operasi atau pembedahan (pixabay.com/sasint)

    1. Abses cerebri
    2. Abses sub mandibula
    3. Amputasi penis
    4. Anuria
    5. Apendisitis akut
    6. Atresia ani (tidak bisa BAB sama sekali)
    7. Benign prostatic hyperplasia (BPH) dengan retensi urine
    8. Cedera kepala berat
    9. Cedera kepala sedang
    10. Cedera tulang belakang (vertebral)
    11. Cedera wajah dengan gangguan jalan napas
    12. Cedera wajah tanpa gangguan jalan napas, antara lain: patah tulang hidung/nasal terbuka dan tertutup, patah tulang pipi (zygoma) terbuka dan tertutup, patah tulang rahang (maxilla dan mandibula) terbuka dan tertutup, dan luka terbuka daerah wajah
    13. Selulitis
    14. Kolesistitis akut
    15. Corpus alienum (benda asing) pada intrakranial, leher, toraks, abdomen, anggota gerak, dan genitalia
    16. Cerebrovascular accident (CVA) bleeding 
    17. Dislokasi persendian
    18. Tenggelam
    19. Flail chest (dada tidak bisa mengembang dan tidak bisa menarik udara ke dalam paru-paru dengan baik)
    20. Fraktur tulang kepala
    21. Gastroschisis (kelainan yang membuat bayi lahir dengan usus atau organ pencernaan lain berada di luar tubuh)
    22. Gigitan binatang/manusia
    23. Hanging
    24. Hematotoraks dan pneumotoraks
    25. Hematuria
    26. Hemoroid (wasir) grade IV (dengan tanda strangulasi)
    27. Hernia inkarserasi
    28. Hidrosefalus dengan tekanan intrakranial (TIK) meningkat
    29. Penyakit Hirschprung
    30. Ileus obstruksi
    31. Pendarahan dalam
    32. Luka bakar
    33. Luka terbuka daerah abdomen
    34. Luka terbuka daerah kepala
    35. Luka terbuka daerah toraks
    36. Meningokel/myelokel pecah
    37. Multiple trauma
    38. Omphalocele pecah
    39. Pankreatitis akut
    40. Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
    41. Patah tulang iga multiple
    42. Patah tulang leher
    43. Patah tulang terbuka
    44. Patah tulang tertutup
    45. Peri appendicular infiltrat (PAI)
    46. Peritonitis generalisata
    47. Phlegmon dasar mulut
    48. Priapismus
    49. Prolaps rekti
    50. Rectal bleeding
    51. Ruptur otot dan tendon
    52. Strangulasi penis
    53. Tension pneumotoraks
    54. Tetanus generalisata
    55. Torsio testis
    56. Tracheoesophageal fistula
    57. Trauma tajam dan tumpul daerah leher
    58. Trauma tumpul abdomen
    59. Traumatik amputasi
    60. Tumor otak dengan penurunan kesadaran
    61. Unstable pelvis
    62. Urosepsi

  3. 3. Kriteria gawat darurat kardiovaskular

    1. Aritmia
    2. Aritmia dan shock
    3. Cor pulmonale decompensata akut
    4. Edema paru akut
    5. Henti jantung
    6. Hipertensi berat dengan komplikasi (hipertensi ensefalopati, CVA)
    7. Infark miokard dengan komplikasi (shock)
    8. Kelainan jantung bawaan dengan gangguan airway breathing circulation (ABC)
    9. Kelainan katup jantung dengan gangguan ABC
    10. Krisis hipertensi
    11. Miokarditis dengan shock
    12. Nyeri dada
    13. Sesak napas karena payah jantung
    14. Syncope karena penyakit jantung

  4. 4. Kriteria gawat darurat kebidanan

    ilustrasi pasien perempuan (vecteezy.com/Thanakorn Phanthura)
    ilustrasi pasien perempuan (vecteezy.com/Thanakorn Phanthura)

    1. Abortus
    2. Distosia
    3. Eklamsia
    4. Kehamilan ektopik terganggu
    5. Perdarahan antepartum
    6. Perdarahan postpartum
    7. Inversio uteri
    8. Febris puerperalis
    9. Hiperemesis gravidarum dengan dehidrasi
    10. Persalinan kehamilan risiko tinggi dan/atau persalinan dengan penyulit

  5. 5. Kriteria gawat darurat mata

    1. Benda asing di kornea mata/kelopak mata
    2. Blennorrhoea/gonoblenorrhoea
    3. Dakriosistisis akut
    4. Endoftalmitis/panoftalmitis
    5. Glaukoma akut dan sekunder
    6. Penurunan tajam penglihatan mendadak: ablasio retina, central retinal artery occlusion (CRAO), pendarahan vitreous
    7. Selulitis orbita
    8. Semua kelainan korna mata: erosi, ulkus/abses, dan descematolis
    9. Semua trauma mata: trauma tumpul, trauma fotoelektrik/radiasi, dan trauma tajam/tajam tembus
    10. Trombosis sinus kavernosis
    11. Tumororbita dengan perdarahan
    12. Uveitis/skleritis/iritasi

  6. 6. Kriteria gawat darurat paru-paru

    ilustrasi pasien kondisi gawat darurat (vecteezy.com/Panchita Chotthanawarapong)
    ilustrasi pasien kondisi gawat darurat (vecteezy.com/Panchita Chotthanawarapong)

    1. Asma bronkitis sedang parah
    2. Pneumonia aspirasi
    3. Emboli paru
    4. Gagal napas
    5. Cedera paru
    6. Hemoptisis masif
    7. Efusi pleura masif
    8. Edema paru non kardiogenik
    9. Pneumotoraks terbuka atau tertutup
    10. PPOK eksaserbasi akut
    11. Pneumonia sepsis
    12. Pneumotoraks ventil
    13. Reccurent haemoptoe
    14. Status asmatikus
    15. Tenggelam

  7. 7. Kriteria gawat darurat penyakit dalam

    1. Demam berdarah dengue (DBD)
    2. Demam tifoid
    3. Difteri
    4. Disequilebrium pasca hemodialisis
    5. Gagal ginjal akut
    6. Gastroenteritis (GEA) dan dehidrasi
    7. Hematemesis melena
    8. Hematochezia
    9. Hipertensi maligna
    10. Keracunan makanan
    11. Keracunan obat
    12. Koma metabolik
    13. Leptospirosis
    14. Malaria
    15. Observasi shock

  8. 8. Kriteria gawat darurat THT

    ilustrasi kondisi gawat darurat di rumah sakit (vecteezy.com/Michael Külbel)
    ilustrasi kondisi gawat darurat di rumah sakit (vecteezy.com/Michael Külbel)

    1. Abses di bidang THT dan kepala leher
    2. Benda asing laring/trakea/bronkus, dan benda asing tenggorokan
    3. Benda asing di telinga dan hidung
    4. Disfagia
    5. Obstruksi jalan napas atas grade II/III Jackson
    6. Obstruksi jalan napas atas grade IV Jackson
    7. Otalgia akut (apa pun penyebabnya)
    8. Parese fasialis akut
    9. Perdarahan di bidang THT
    10. Syok karena kelainan di bidang THT
    11. Trauma (akut) di bidang THT, kepala, dan leher
    12. Tuli mendadak
    13. Vertigo (berat)

  9. 9. Kriteria gawat darurat saraf

    1. Kejang
    2. Stroke
    3. Meningoensefalitis

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More