ilustrasi masker bedah (pexels.com/Karolina Grabowska)
Saat ini, banyak tersedia masker dengan berbagai merek. Namun, tidak semua masker yang ada di pasaran memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes). Plt. Dirjen Farmalkes mengimbau agar berhati-hati dalam menggunakan masker. Ini karena adanya masker palsu yang justru dapat meningkatkan penularan virus penyebab COVID-19, seperti dijelaskan di laman Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes.
Untuk mengetahui apakah masker terdaftar dan mempunyai izin edar, kamu bisa mengeceknya di situs infoalkes.kemkes.go.id. Pada bagian pencarian, pilih kategori pencarian seperti nomor izin edar atau nama produk. Apabila masker terdaftar, maka akan muncul detail produk masker tersebut di laman tersebut.
Beberapa ahli menyarankan untuk mengganti atau upgrade masker kain menjadi masker KN95, KF94, atau masker bedah tiga lapis. Masker kain dinilai tidak cukup menghalangi partikel virus. Selain itu, penggunaan masker juga disarankan mempunyai izin edar dari Kemenkes. Jadi, pastikan masker yang kamu pakai punya izin edar, ya!