Apa Itu Open BO? Ketahui Keamanan dan Hukumnya di Indonesia

Istilah ini sering muncul di media sosial

Pernah mendengar istilah open BO? Kata ini tampak berseliweran di media sosial. Perlu diketahui bahwa penggunaan kata tersebut kerap dikaitkan dengan aktivitas digital yang negatif, lho.

Namun, sebenarnya apa itu open BO? Berikut pengertian dan informasi seputar istilah populer ini. Jangan asal menggunakan kata ini, ya!

Apa itu open BO?

Open BO sendiri memiliki kepanjangan yang berbeda. Ada yang menganggapnya bahwa open BO adalah Open Booking Online, tapi ada pula yang menyebutnya sebagai Open Booking Out. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, keduanya berarti membuka pesanan secara online. Tampak tidak ada yang aneh, bukan?

Alih-alih memesan barang, open BO di sini kerap digunakan untuk prostitusi daring yang berarti memesan partner seks. Istilah ini digunakan oleh perempuan maupun laki-laki. Jadi, ringkasnya, open BO merupakan aktivitas transaksi pelanggan dan penyedia prostitusi secara daring.

Pada prosesnya, open BO ini merujuk secara keseluruhan. Namun, yang berlangsung secara daring hanya saat pemasaran dan transaksi. Sisanya, pengguna dan penyedia layanan akan bertemu untuk melakukan aktivitas seks yang disepakati.

Baca Juga: Apa Itu Fingering? Teknik Foreplay yang Bikin Makin Bergairah

Apakah open BO aman?

Apa Itu Open BO? Ketahui Keamanan dan Hukumnya di Indonesiailustrasi seks (pexels.com/Ketut Subiyanto)

Open BO berarti memesan seseorang untuk menjadi partner seks. Itu artinya, individu akan berhubungan badan dengan seseorang yang bukan pasangannya. Selain itu, penyedia layanan mungkin telah melakukan aktivitas seksual dengan orang yang berbeda-beda sebelumnya.

Nah, hal tersebut dapat meningkatkan risiko penularan HIV dan penyakit menular seksual. Sebagaimana diketahui, penyakit menular seksual memiliki persentase penyebaran paling tinggi melalui seks vagina, oral, maupun anal, melansir Centers for Disease Control and Prevention.

Lebih juah, selain faktor kesehatan, open BO juga memiliki risiko tinggi atas potensi perilaku agresif dan tindak kriminal. Individu yang menyediakan jasa pun kerap diberitakan mengalami penipuan bahkan mendapat tindak kekerasan yang merugikan fisik dan mental.

Meski demikian, kendali keputusan tetap kembali pada masing-masing individu. Namun, perlu dicatat bahwa hubungan seks harus selalu memiliki persetujuan dan tidak menjadi bahaya pada siapa saja yang terlibat.

Hukum open BO

Apa Itu Open BO? Ketahui Keamanan dan Hukumnya di Indonesiailustrasi prostitusi (pexels.com/Kamaji Ogino)

Di Indonesia, open BO sendiri termasuk dalam aktivitas yang melanggar hukum. Bukan hanya satu, prostitusi online ini berpotensi menyebabkan seseorang dihukum karena melanggar UU Pornografi, UU ITE dan perubahannya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hingga beberapa Peraturan Daerah.

Penyedia jasa open BO dapat dikenai Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi yang menyebutkan bahwa hukuman pidana dapat mengenai mereka yang menyajikan ketelanjangan, memamerkan aktivitas seksual, atau menawarkan layanan seksual. Menurut Pasal 30 UU Pornografi, hukumannya meliputi penjara paling singkat 6 bulan dan maksimal 6 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta hingga Rp3 miliar.

Prostitusi online ini juga dapat melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (1) yang dengan sengaja ataupun tanpa hak mendistribusikan konten asusila. Hukumannya termasuk pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Lantas, bagaimana dengan pengguna layanan open BO? Pengguna layanan memang tidak dapat dikenai UU Pornografi. Namun, berpotensi dituntut berdasar Pasal 284 ayat (1) KUHP jika melakukan transaksi prostitusi dalam keadaan sudah menikah. Selain itu, pengguna layanan juga tetap berpotensi melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (1) sebagaimana penyedia jasa.

Istilah apa itu open BO bukan hanya tidak boleh digunakan sembarangan, tetapi sebaiknya dihindari secara keseluruhan. Dengan demikian, kamu terhindar dari risiko penyakit dan melanggar hukum negara.

Baca Juga: Apa Itu Horny? Kenali Istilah Seks Ini dan Cara Mengatasinya

Topik:

  • Laili Zain Damaika
  • Lea Lyliana
  • Delvia Y Oktaviani

Berita Terkini Lainnya