Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Keenan Nasution Cabut Gugatan Kasasi Terhadap Vidi Aldiano, Ini Alasannya!

Keenan Nasution Cabut Gugatan Kasasi Terhadap Vidi Aldiano, Ini Alasannya!
Kolase potret Vidi Aldiano dan penyanyi senior Keenan Nasution. (instagram.com/vidialdiano | instagram.com/keenannasution.official)
Intinya Sih
  • Keenan Nasution resmi mencabut gugatan kasasi terhadap Vidi Aldiano di Mahkamah Agung, dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya Minola Sebayang pada Sabtu, 21 Maret 2026.
  • Pencabutan dilakukan melalui sistem Ecourt MA dan didasari rasa empati atas meninggalnya Vidi Aldiano yang sebelumnya menjadi tergugat dalam kasus hak cipta lagu 'Nuansa Bening'.
  • Sebelumnya, Keenan dan Rudi Pekerti menggugat Vidi atas dugaan pelanggaran hak cipta dengan total tuntutan Rp28,4 miliar, namun Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan pihak Vidi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Keenan Nasution resmi mencabut gugatan kasasi terhadap Vidi Aldiano yang sedang berjalan di Mahkamah Agung. Kabar ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang, pada Sabtu (21/3/2026).

Ketika dikonfirmasi ulang terkait kabar pencabutan kasasi, Minola membenarkan, "Iya benar (sudah cabut gugatan kasasi)."

Batalnya gugatan kasasi Keenan terhadap Vidi diputuskan pada Jumat malam, hanya beberapa jam setelah sebelumnya pihaknya menyatakan akan tetap melanjutkan proses ke persidangan banding. Meski proses hukum tidak otomatis berhenti, Minola menegaskan bahwa langkah pencabutan sudah mulai dilakukan.

"Kemarin sudah dilakukan by Ecourt MA," jelasnya.

Terkait alasan pencabutan, Minola menyebut keputusan itu didasari rasa empati. Kepada IDN Times, sang pengacara mengungkap, "Alasannya karena rasa empati atas meninggalnya tergugat almarhum Vidi."

Kasus ini sendiri bermula dari gugatan dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Keduanya menuding Vidi menggunakan serta mendistribusikan lagu tersebut secara komersial tanpa izin.

Gugatan pertama dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst menyebut Vidi membawakan lagu tersebut dalam 31 pertunjukan tanpa persetujuan pencipta. Dalam perkara ini, penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar serta meminta penyitaan rumah Vidi di Jakarta Selatan sebagai jaminan.

Perkara kedua terdaftar dengan nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 30 Juni 2025. Sementara gugatan ketiga, dengan nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, diajukan Rudi Pekerti pada 3 Juli 2025. Dalam gugatan tersebut, Rudi juga menuntut perubahan nama pencipta dalam metadata lagu di platform digital serta ganti rugi sebesar Rp900 juta.

Secara keseluruhan, Vidi Aldiano digugat dengan nilai mencapai Rp28,4 miliar. Gugatan ini telah didaftarkan sejak 16 Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, pihak Vidi Aldiano dinyatakan memenangkan gugatan tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 19 November 2025.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik ketika berlanjut ke tingkat kasasi, terlebih karena proses tersebut tetap berjalan meski Vidi telah meninggal dunia akibat sakit kanker ginjal yang dideritanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Indra Zakaria
EditorIndra Zakaria
Follow Us

Latest in Hype

See More