Mulai tahun 2025, pemerintah resmi menetapkan perubahan batas usia pensiun pekerja Indonesia. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Kebijakan tersebut ditetapkan sebagai acuan bagi peserta program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah ketentuan rinci terkait perubahan aturan usia pensiun terbaru dari pemerintah.