Lebaran tinggal beberapa hari lagi. Bagi kamu seorang karyawan atau pekerja dalam perusahaan tertentu pasti menantikan momen ini. Ya, apa lagi kalau bukan gaji THR ( Tunjangan Hari Raya). Pendapatan non upah ini wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerja atau karyawannya.
Tapi tahukah kamu, berapa seharusnya jumlah THR yang berhak kamu terima dari perusahaan, tempat kalian bekerja? Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016, tentang THR Pasal 3 Ayat (1), besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: