ilustrasi haji (pixabay.com/Konevi)
Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, berikut persyaratan peserta seleksi PPIH 1446 H/2025 M:
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak dalam keadaan hamil
- Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
- Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis android atau iOS
- Pegawai ASN atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI, dan POLRI
- Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional
- Diutamakan pejabat atau pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi penyelenggaraan haji dan umrah
PPIH Kloter dibagi menjadi dua penugasan, yakni ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter. Berikut adalah syarat khusus untuk masing-masing tugas:
Syarat khusus Ketua kloter
- Pegawai ASN Kementerian Agama
- Usia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun saat mendaftar
- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
- Memiliki kemampuan kepemimpinan, koordinasi, dan komunikasi
- Diutamakan pendidikan minimal sarjana di bidang Agama Islam
- Diutamakan sudah menunaikan ibadah Haji
- Diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris
- Pembimbing ibadah kloter
Syarat khusus Pembimbing ibadah kloter
- Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik
- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji
- Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan
- Pendidikan minimal sarjana
- Diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris