Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi guru sedang mengajar (unsplash.com/husniatisalma)
Ilustrasi guru sedang mengajar (unsplash.com/husniatisalma)

Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tertentu ditujukan kepada guru yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru diharuskan memiliki kualfikasi akademik S1 atau D4. Serta kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesial yang didapatkan melalui PPG.

Bagi yang sudah berprofesi guru tapi belum memiliki sertifikasi, Kemdikdasmen membuka PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) 2025 Tahap 4. Ini dia informasi lengkapnya seputar syarat dan jadwal pendaftaran yang harus kamu perhatikan.

1. Sasaran PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025

Ilustrasi guru online (freepik.com/stefamerpik)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka pendaftaran seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan). Pendaftaran ini ditujukan kepada:

  • Guru-guru yang memenuhi syarat proses sertifikasi tetapi belum mendapatkan kesempatan mengikuti PPG pada periode sebelumnya

  • Guru-guru yang belum pernah mengikuti program atau belum memiliki sertifikat pendidik (Serdik) meski sudah tercatat aktif mengajar minimal 1 tahun selama Tahun Ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar selama pelaksanaan PPG

2. Syarat peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025

ilustrasi guru dan murid-muridnya di kelas (freepik.com/freepik)

Berikut ini daftar syarat peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Belum memiliki sertifikat pendidik

  • Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik)

  • Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id

  • Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.

  • Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:

    • Mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

    • Terdaftar di satu satuan administrasi pangkal utama

    • Aktif mengajar paling sedikit 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya

  • Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:

    • Bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

    • Terdaftar di satu satuan administrasi pangkal utama

    • Aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya

  • Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik

  • Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik

  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK)

  • Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK)

  • Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA (akan dipenuhi pada saat lapor diri di LPTK)

3. Jadwal seleksi PPG bagi Guru Tertentu 2025

ilustrasi guru (pexels.com/Junior Developer)

Untuk PPG bagi Gfuru Tertentu periode 4, perhatikan jadwal berikut ini:

  • Seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu periode 4: 9 Oktober - 15 nvember 2025

  • Verifikasi dan validasi ijazah melalui mekanisme unggah berkas pada laman info GTK: Maksimal 8 November 2025

  • Pengambilan data untuk pendaftaran dan seleksi administrasi periode 4 melalui aplikasi SIMPKB: 15 November 2025

Itulah sedikit ulasan seputar PPG bagi Guru Tertentu 2025 Tahap 4. Informasi lainnya bisa kamu lihat langsung pada laman https://ppg.kemendikdasmen.go.id/ppg-guru-tertentu-2025.

Editorial Team