Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tertentu ditujukan kepada guru yang sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Guru diharuskan memiliki kualfikasi akademik S1 atau D4. Serta kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesial yang didapatkan melalui PPG.
Bagi yang sudah berprofesi guru tapi belum memiliki sertifikasi, Kemdikdasmen membuka PPG bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) 2025 Tahap 4. Ini dia informasi lengkapnya seputar syarat dan jadwal pendaftaran yang harus kamu perhatikan.