Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pengertian Badal Umrah, Syarat dan Ketentuannya

Ilustrasi umrah (unsplash.com/alswedi07)

Saat ini, banyak lembaga yang menyediakan jasa badal untuk umrah dan haji. Badal umrah sendiri adalah melaksanakan ibadah umrah yang niatnya untuk orang lain. Dengan kata lain, menggantikan ibadah umrah dari seseorang yang terkendala dalam menjalankannya.

Contohnya adalah untuk orang yang sudah meninggal. Biasanya, banyak juga jasa badal umrah untuk orang yang sudah meninggal. Kira-kira, bagaimana ya hukum dan dalilnya? Ini dia penjelasannya!

1. Pengertian badal umrah

Ilustrasi umrah (unsplash.com/javaistan)

Secara umum, umrah memiliki perbedaan dengan haji dalam waktu dan pelaksanaannya. Hukum pelaksanaan umrah pun dinilai sebagai sunnah. Ibadah umrah bisa dilakukan kapan saja, tanpa ada ketentuan waktu tertentu seperti haji. Umrah masih masuk dalam kategori ibadah, sama halnya seperti haji.

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah," QS Al-Baqarah ayat 196.

Adapun yang disebut dengan badal umrah, yaitu menggantikan ibadah umrah ketika terjadi halangan dari calon jamaah. Baik halangan berupa fisik atau bahkan meninggal dunia, sehingga gak memungkinkan bagi mereka untuk berangkat. Dalam kondisi seperti ini, badal umrah dianggap sah dan diperbolehkan. Bahkan, pelaksanaan badal umrah pun pernah disinggung dalam sebuah hadis,

"Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak lagi mampu haji, umrah, dan perjalanan. Kemudian Beliau menjawab, 'Hajikanlah ayahmu dan umrahkanlah,'" (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i).

2. Syarat melaksanakan badal umrah

Ilustrasi ibadah haji. IDN Times/ istimewa

Meski hukumnya sah dan diperbolehkan, namun ternyata ada beberapa syarat yang harus kamu perhatikan saat akan badal umrah. Menurut NU Online, badal umrah dan haji bisa dilaksanakan, asalkan orang yang membadalkan sudah pernah menjalankan ibadah umrah atau hajiLalu, orang yang dibadalkan pun memang memiliki uzur, seperti sakit, renta, atau sudah meninggal.

"Rasulullah SAW mendengar seorang sahabat melafalkan talbiyah, 'Labbaika untuk Syabramah.' Ia bertanya, 'Syabramah siapa?' 'saudara atau kerabatku,' kata orang tersebut. 'Kau sudah berhaji?' 'Belum,' jawabnya. 'Kau sendiri harus berhaji terlebih dahulu, kemudian boleh membadalkan," (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Lalu, badal umrah pun hanya boleh dilakukan oleh satu orang dalam satu kali perjalanan. Jadi, gak bisa membadalkan beberapa orang sekaligus, kecuali jika dalam beberapa perjalanan. Laki-laki diperbolehkan untuk membadalkan umrah perempuan, begitu juga sebaliknya.

3. Niat badal umrah

ilustrasi ibadah haji (unsplash.com/Abdullah_Shakoor)

Setiap ibadah yang kita jalankan tentunya memerlukan niat. Begitu juga dengan ibadah badal umrah. Seperti yang disebutkan oleh Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin di NU Online,

"(Jamaah) dianjurkan untuk melafalkan niat ibadah (haji atau umrah) yang dia kehendaki sebagaimana penjelasan telah lalu untuk memantapkan hatinya, sebagaimana ibadah yang lain. Ia wajib menyatakan niat dalam hatinya, dan sunah melafalkan dengan lisannya."

Adapun untuk niat yang bisa kamu lafalkan adalah,

"Nawaytul ‘umrata ‘an fulān (sebut nama jamaah umrah yang dibadalkan) wa ahramtu bihī lillāi ta‘ālā."

Sedangkan untuk lafal alternatif badal umrah yaitu,

"Nawaytul ‘umrata wa ahramtu bihī lillāi ta‘ālā ‘an fulān (sebut nama jamaah umrah yang dibadalkan)."

Itu dia penjelasan hukum, dalil, serta niat badal umrah. Semoga informasi di atas dapat membantumu, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Nisa Zarawaki
Stella Azasya
3+
Nisa Zarawaki
EditorNisa Zarawaki
Follow Us