Petugas PPSU (instagram.com/ppsu_kelurahan_pulo)
Dilansir web resmi JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) DKI Jakarta, dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 169 tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan (PPSU), dituliskan bahwa PPSU merupakan para pekerja yang melakukan penanganan sarana serta prasarana umum di tingkat kelurahan.
Jangka waktu yang dilakukan untuk tugas tersebut berlangsung berdasarkan surat perintah kerja. Pekerjaan atau penanganan yang dilakukan ini gak bisa ditunda, harus dilakukan sesegera mungkin.
Sebab, jika ditunda maka dapat mengakibatkan adanya bahaya, kerugian, dan dapat mengganggu sarana publik di wilayah kelurahan. Oleh sebab itu, PPSU wajib segera menangani sarana, aset, dan prasarana publik yang kotor atau rusak.