Mengenal PPSU Lengkap dengan Tugas Pokok, Hak, dan Kewajibannya!

Dikenal juga dengan pasukan oranye

Istilah PPSU mungkin belum banyak diketahui oleh masyarakat, bahkan terdengar cukup asing. Secara umum, PPSU berada di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta dan dikenal dengan sebutan pasukan oranye. 

Sebutan ini lahir karena seragamnya memang berwarna oranye yang jadi ciri khas mereka. Lantas, apa itu PPSU serta tugas pokok dan kewajibannya? Daripada penasaran, yuk cari tahu lewat ulasan di bawah ini.

1. Apa itu PPSU?

Mengenal PPSU Lengkap dengan Tugas Pokok, Hak, dan Kewajibannya!Petugas PPSU (instagram.com/ppsu_kelurahan_pulo)

Dilansir web resmi JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) DKI Jakarta, dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 169 tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan (PPSU), dituliskan bahwa PPSU merupakan para pekerja yang melakukan penanganan sarana serta prasarana umum di tingkat kelurahan.

Jangka waktu yang dilakukan untuk tugas tersebut berlangsung berdasarkan surat perintah kerja. Pekerjaan atau penanganan yang dilakukan ini gak bisa ditunda, harus dilakukan sesegera mungkin.

Sebab, jika ditunda maka dapat mengakibatkan adanya bahaya, kerugian, dan dapat mengganggu sarana publik di wilayah kelurahan. Oleh sebab itu, PPSU wajib segera menangani sarana, aset, dan prasarana publik yang kotor atau rusak.

2. Tugas pokok PPSU tingkat kelurahan

Mengenal PPSU Lengkap dengan Tugas Pokok, Hak, dan Kewajibannya!Petugas PPSU (https://timur.jakarta.go.id/)

Dilansir web resmi BPK RI, dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 7 tahun 2017 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, tugas pokok PPSU dibagi menjadi 5 penanganan. Berikut adalah penjabaran lengkapnya:

Prasarana dan sarana jalan

  • Melakukan perbaikan jalan berlubang di wilayah Kelurahan;
  • Memperbaiki dan mengecat trotoar jalan serta melakukan perbaikan pembatas jalan yang berlubang atau rusak di wilayah Kelurahan; dan
  • Memperbaiki trotoar jalan yang berlubang atau rusak di wilayah Kelurahan.

Prasarana dan sarana saluran

  • Memperbaiki saluran yang rusak di jalan;
  • Menguras saluran, mulut-mulut air, dan tali-tali yang mampet di jalan; dan
  • Melaporkan aktivitas serta pembangunan yang dapat mengganggu saluran air kepada Perangkat Daerah melalui Lurah.
dm-player

Prasarana dan sarana taman

  • Menangani pohon tumbang atau patah di wilayah Kelurahan;
  • Memangkas ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas atau lampu jalan yang dapat membahayakan keselamatan di wilayah Kelurahan;
  • Membabat rumput dan semak liat di wilayah Kelurahan;
  • Mengambil pot-pot rusak yang dapat mengganggu lingkungan;
  • Melakukan pemeliharaan RTH di wilayah Kelurahan; dan
  • Melaporkan penebangan pohon liar kepada Perangkat Daerah melalui Lurah.

Prasarana dan sarana kebersihan

  • Menyapu jalan di wilayah Kelurahan;
  • Membersihkan timbunan sampah liar dan yang berceceran di wilayah Kelurahan;
  • Membersihkan coretan dan papan informasi liar di wilayah publik Kelurahan; dan
  • Membersihkan jalan, taman, taman, dan ruang publik lainnya di wilayah Kelurahan.

Prasarana dan sarana penerangan

  • Menangani penerangan jalan umum yang rusak dan dapat membahayakan keselamatan;
  • Menangani sementara lampu jalan lokal yang mengalami kerusakan atau mati total dengan menggunakan lampu jalan sementara;
  • Melaporkan jaringan utilitas yang dapat mengganggu kepentingan umum di jalan; dan
  • Melaporkan lampu penerangan jalan yang gak berfungsi dan dibutuhkan warga.

Baca Juga: 11 Istilah Bahasa Sasak Lombok yang Sudah Jarang Terdengar

3. Hak dan kewajiban sebagai anggota PPSU

Mengenal PPSU Lengkap dengan Tugas Pokok, Hak, dan Kewajibannya!Petugas PPSU yang sedang bertugas (instagram.com/ppsu_kelurahan_pulo)

Selain tugas pokok, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 169 tahun 2015 menjelaskan pula terkait hak dan kewajiban yang dimiliki PPSU. PPSU tingkat kelurahan diberikan hak, di antaranya adalah:

  • Upah kerja harian yang dibayarkan secara bulanan berdasarkan jumlah hari kerja;
  • upah kerja harian yang didapatkan setara dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta;
  • asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan; dan
  • berpotensi diberikan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain hak, terdapat pula kewajiban yang harus dipatuhi oleh para petugas PPSU. Seluruh anggota PPSU memiliki kewajiban untuk:

  • Menandatangani perjanjian di kontrak kerja;
  • mengisi daftar hadir sebelum dan sesudah melakukan pekerjaan;
  • membuat rekening Bank DKI untuk upah kerja; dan
  • bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan seluruh pekerjaan yang ditugaskan oleh Lurah.

Itulah beberapa penjelasan terkait apa itu PPSU, tugas pokok, hak, dan kewajiban anggota PPSU. Kesimpulannya, PPSU merupakan pekerja yang sering kali menangani atau memperbaiki sarana dan prasarana di jalan untuk tingkat Kelurahan. Semoga informasi di atas dapat menambah pengetahuanmu, ya!

Baca Juga: 5 Tips Mengajarkan Anak agar Mandiri dalam Mengerjakan Tugas Sekolah

Nisa Meisa Photo Verified Writer Nisa Meisa

Carpe Diem

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Muhammad Tarmizi Murdianto
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya