Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Apakah SKTM Ada Masa Berlakunya? Begini Syarat dan Prosedurnya

ilustrasi kebingungan (pexels.com/Andrea Piacquadio)
Intinya sih...
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli serta fotokopi.
- Surat pengantar RT/RW, pernyataan tidak mampu, pas foto rumah, materai, slip gaji, dan kartu jaminan kesehatan.
- Mendatangi RT/RW setempat untuk surat pengantar.
- Bawa semua persyaratan ke kantor desa/kelurahan.
- Ajukan permohonan kepada petugas dan serahkan berkas.
- SKTM biasanya berlaku 3-6 bulan.
- Pemohon harus perpanjang sebelum masa berlaku habis dengan membawa SKTM lama dan dokumen pendukung kondisi ekonomi terkini.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Surat ini sering kali menjadi salah satu dokumen penting yang diperlukan oleh masyarakat, terutama saat mengajukan bantuan pendidikan, kesehatan, atau berbagai layanan sosial lainnya.
Namun, apakah SKTM memiliki masa berlaku tertentu? Banyak orang yang belum sepenuhnya memahami hal ini, serta prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkannya. Yuk, cari tahu jawabannya di bawah!
Editorial Team
EditorKoi
Follow Us