ilustrasi mempersiapkan dokumen (unsplash.com/Leon Dewiwje)
Masa berlaku SKTM biasanya antara 3 hingga 6 bulan, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat. Beberapa instansi mungkin mengharuskan SKTM dengan masa berlaku tidak lebih dari 1 bulan untuk tujuan tertentu.
Sebelum masa berlaku berakhir, pemohon harus mengajukan perpanjangan SKTM jika masih membutuhkan. Prosedur perpanjangan umumnya mirip dengan pembuatan SKTM baru, namun biasanya lebih sederhana karena data dasar sudah tersedia.
Berikut tata cara perpanjangan SKTM:
- Pemohon perlu membawa SKTM lama serta dokumen pendukung yang menunjukkan kondisi ekonomi terkini.
- Petugas akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan pemohon masih memenuhi syarat sebagai penerima SKTM.
- Jika ada perubahan data, seperti alamat atau status perkawinan, pemohon harus melaporkannya saat mengajukan perpanjangan.
Itu dia penjelasan seputar SKTM dan cara perpanjangannya. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasanmu, ya!