Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi berkas persyaratan (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Akte kelahiran menjadi dokumen penting yang harus dimiliki setiap anak yang baru lahir. Jadi kamu sebagai orangtua perlu mengurusnya. Sebab, di kemudian hari surat ini sering menjadi persyaratan untuk urusan administrasi, entah itu pendaftaran sekolah, membuat KTP, dan lainnya.

Lalu bagaimana jika anak lahir di luar domisili KTP orangtua? Tenang, berikut cara membuat akta kelahiran di luar domisili yang bisa kamu coba.

1. Menyiapkan surat-surat pengantar

Ilustrasi dokumen (pexels.com/Cytonn Photography)

Pertama kamu bisa meminta surat pengantar dulu di tempat anak dilahirkan. Bisa di puskesmas, rumah sakit, atau sejenisnya. Biasanya surat pengantar ini hanya berlaku 14 hari setelah anak lahir.

Setelah itu kamu bisa mudik sesuai alamat KTP kamu. Kemudian kamu bisa meminta surat pengantar dari RT. Kalau sudah, surat pengantar ini kamu bawa ke ke kantor desa atau kelurahan.

2. Persyaratan yang harus dibawa ke kantor desa atau kelurahan

Editorial Team

Tonton lebih seru di