Ilustrasi dokumen (pexels.com/Cytonn Photography)
Kalau semua persyaratan sudah lengkap, kamu bisa datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. Di sana petugas akan mengecek kelengkapan berkas persyaratan yang kamu bawa.
Kalau persyaratan sudah aman, petugas akan memberikan tanda tangan sebagai bukti kelengkapan dokumen. Setelah itu permohonan kamu akan segera diproses oleh petugas Dispendukcapil.
Perlu diketahui, di beberapa daerah untuk mengurus akta kelahiran yang hilang atau rusak bisa diproses secara online. Sebab kini akta kelahiran sudah bisa dicetak secara mandiri. Lalu permohonan ini akan diproses oleh Disdukcapil dan diberi tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
Itulah tadi cara mengurus akta kelahiran yang hilang atau rusak. Prosesnya mudah bukan? Jadi buat kamu yang aktanya rusak atau hilang segera diurus ya, soalnya penting banget!