Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Mengurus Akta Nikah, Mudah Bisa via Online!

potret pernikahan Rasyid Rajasa (instagram.com/ebyfamily)
potret pernikahan Rasyid Rajasa (instagram.com/ebyfamily)

Secara sederhana akta nikah adalah sebuah dokumen yang membuktikan pernikahan kamu sah. Jadi bagi pasangan yang sudah menikah harus memilikinya karena penting untuk berbagai keperluan administrasi di kemudian hari.

Untuk mengurusnya kamu bisa datang ke Kantor Catatan Sipil. Biar lebih jelas, berikut cara mengurus akta nikah hingga alur pendaftarannya!

1. Apa itu akta nikah dan berapa biayanya?

potret pernikahan Salma Salsabila (instagram.com/salmasalsabil12)
potret pernikahan Salma Salsabila (instagram.com/salmasalsabil12)

Akta nikah adalah dokumen yang menjadi bukti bahwa pernikahan laki-laki dan perempuan dianggap sah secara hukum dan negara. Oleh karena itu, perkawinan akan sah jika dilakukan sesuai hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan.

Selain itu, akta nikah juga punya kekuatan pembuktian formal. Sebab di dalamnya telah dinyatakan dan dilegalisasi oleh pejabat umum serta dicatat dengan benar oleh negara.

Berikut perincian biaya nikah 2025 yang terlampir pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama.

  • Biaya nikah di KUA 2025: Gratis atau tidak dipungut biaya
  • Biaya nikah di luar KUA 2025: Rp 600.000 sebagai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

2. Syarat mengurus akta nikah 2025

Ilustrasi pasangan pengantin baru (pexels.com/Leah Newhouse)
Ilustrasi pasangan pengantin baru (pexels.com/Leah Newhouse)

Bagi perkawinan menurut agama Islam, pencatatan akan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan bagi agama non-Muslim pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS). Berikut untuk syarat mengurus akta nikah terbaru yang berlaku pada 2025 telah tercantum dalam Pasal 4 PMA Nomor 30 Tahun 2024.

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pasfoto 2x3 latar belakang biru empat lembar beserta softcopy
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Persetujuan catin
  • Izin tertulis orangtua atau wali bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun
  • Izin dari wali yang memelihara, mengasuh, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, jika kedua orangtua atau wali meninggal dunia maupun dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
  • Izin dari pengadilan, jika orangtua, wali, dan pengampu tidak ada
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin yang belum genap berusia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah.

3. Alur pendaftaran pernikahan

Pendaftaran pernikahan (instagram.com/bimasislam)
Pendaftaran pernikahan (instagram.com/bimasislam)

Dilansir Bima Islam Kemenag RI, berikut alur dan cara pendaftaran pernikahan.

1. Cara daftar nikah langsung di KUA :

  • Kunjungi KUA tempat calon pengantin akan mendaftarkan pernikahan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan
  • Bayar biaya layanan jika pernikahan dilakukan di luar KUA.

2. Cara daftar nikah online

  • Kunjungi situs resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah di alamat https://simkah4.kemenag.go.id
  • Pilih "Daftar" dan buat akun menggunakan email aktif
  • Sistem secara otomatis akan mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email dan pembuatan akun Simkah pun berhasil
  • Berikutnya, masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan
  • Klik menu "Daftar Nikah" pada beranda akun Simkah
  • Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah
  • Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan nikah
  • Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orangtua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
  • Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
  • Masukkan nomor telepon dan alamat email
  • Unggah pasfoto Cetak bukti pendaftaran nikah.

Itulah tadi cara mengurus akta nikah hingga cara daftar pernikahan. Semoga artikel ini membantu, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pinka Wima Wima
Stella Azasya
3+
Pinka Wima Wima
EditorPinka Wima Wima
Follow Us