- Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB
- Nama orangtua/wali calon murid sama dengan yang tertera pada Kartu Keluarga, rapor/ijazah, dan akta kelahiran
- Kartu Keluarga bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili dalam keadaan tertentu
4 Jalur Masuk SPMB SD hingga SMA 2026, Ketahui Syaratnya!

- SPMB 2026 membuka empat jalur penerimaan siswa SD hingga SMA: Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi untuk menyesuaikan kebutuhan serta potensi calon murid.
- Jalur Domisili mensyaratkan Kartu Keluarga minimal terbit setahun sebelum pendaftaran, sedangkan Jalur Prestasi menilai capaian akademik maupun non-akademik dengan bukti maksimal tiga tahun terakhir.
- Jalur Afirmasi ditujukan bagi keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas, sementara Jalur Mutasi diperuntukkan bagi siswa yang pindah karena tugas orangtua dengan surat penugasan resmi.
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SD hingga SMA 2026 sudah mulai mengumumkan berbagai jalur masuk yang bisa dipilih. Ada empat jalur utama yang disiapkan untuk memfasilitasi beragam potensi dan kebutuhan calon siswa.
Di SPMB 2026, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu ragam jalurnya. Termasuk syarat dan dokumen yang dibutuhkan. Yuk, simak informasi lengkapnya di bawah ini!
Table of Content
1. Domisili

Pertama, ada Jalur Domisili. Jalur ini dibuka untuk calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Berikut adalah beberapa persyaratan khususnya:
2. Prestasi

Berikutnya, ada Jalur Prestasi bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik atau non-akademik. Dalam bidang akademik, misalnya saintek, inovasi, atau lainnya. Dalam bidang non-akademik, misalnya budaya, seni, bahasa, atau semacamnya. Berikut adalah beberapa persyaratannya:
- Prestasi akademik: nilai rapor pada 5 semester terakhir atau sertifikat prestasi di bidang saintek, inovasi, dan sebagainya
- Prestasi non-akademik: pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi intra sekolah atau organisasi lainnya
- Bukti dokumen prestasi diterbitkan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB
3. Afirmasi

Jalur Afirmasi ditujukan untuk calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas. Bagi keluarga tidak mampu, wajib menyertakan kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu.
Sedangkan untuk calon murid penyandang disabilitas, wajib menyertakan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dokter.
4. Mutasi

Terakhir, ada Jalur Mutasi yang dibuka untuk calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orangtua/wali. Berikut adalah persyaratan jalur Mutasi:
- Orangtua harus punya surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat bekerja
- Surat keterangan pindah domisili orangtua/wali calon murid
- Surat penugasan paling lama setahun sebelum pendaftaran SPMB
Demikian beberapa jalur SPMB untuk SD hingga SMA. Semoga informasi di atas bisa membantumu, ya!
FAQ Seputar Jalur Masuk SPMB SD hingga SMA 2026
| Apa saja jalur masuk SPMB 2026? | Ada 4 jalur masuk SPMB 2026, yaitu jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi. |
| Apa syarat dokumen untuk jalur domisili SPMB 2026? | Calon murid harus memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran. Nama orang tua atau wali harus sama dengan yang tertera di Kartu Keluarga, rapor atau ijazah, dan akta kelahiran. Jika tidak memiliki KK, bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili. |
| Siapa saja yang bisa mendaftar melalui jalur afirmasi SPMB 2026? | Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Keluarga tidak mampu wajib menyertakan kartu keikutsertaan program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu, sedangkan penyandang disabilitas wajib menyertakan kartu penyandang disabilitas atau surat keterangan dokter. |
| Apa syarat jalur prestasi di SPMB 2026? | Calon murid bisa mendaftar melalui jalur prestasi akademik dengan nilai rapor 5 semester terakhir atau sertifikat di bidang saintek dan inovasi, maupun jalur prestasi non-akademik dengan bukti pengalaman organisasi atau prestasi di bidang seni, budaya, dan bahasa. Dokumen prestasi harus diterbitkan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran. |


















