Ilustrasi sekolah (Dok.IDN Times)
Jika pengaduan sudah disampaikan namun belum juga membuahkan hasil, penting juga untuk memastikan bahwa peserta didik benar-benar termasuk dalam kategori penerima yang memenuhi syarat. Berikut ini adalah kriteria lengkap peserta didik yang berhak menerima bantuan dana PIP 2025:
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
Anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Anak yatim piatu, yatim, atau piatu yang berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
Peserta didik yang terdampak bencana alam
Anak yang pernah drop out dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan
Anak yang mengalami kelainan fisik, menjadi korban musibah, berasal dari orang tua yang terkena PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, anak penghuni Lembaga Pemasyarakatan, atau anak dari keluarga dengan lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
Peserta didik yang mengikuti pendidikan di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Memahami penyebab PIP 2025 belum cair sangat penting agar siswa tidak kehilangan haknya atas bantuan pendidikan. Pastikan data dan dokumen sudah benar agar proses pencairan berjalan lancar.