ilustrasi mahasiswa sedang menulis (pexels.com/Judit Peter)
Mengutip laman Universitas Negeri Yogyakarta, SNBP adalah singkatan dari Seleksi Nasional Berbasis Prestasi. Seleksi ini dilakukan berdasarkan hasil prestasi akademik siswa yang mengacu pada rapor serta prestasi akademik dan non akademik.
Rapor yang dipakai dari semester satu sampai lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun. Atau, semester satu sampai tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun. Biaya penyelenggaraan SNBP sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Sementara SNBT adalah singkatan dari Seleksi Nasional Berbasis Tes. Ini merupakan seleksi masuk perguruan tinggi berdasarkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dan bisa ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan PTN Akademik, PTN Vokasi, atau Perguruan Tinggi Keagamaan Agama Islam Negeri (PTKIN) yang bersangkutan.
Seleksi bisa diikuti oleh siswa lulusan tahun 2022, 2023, dan 2024 dari pendidikan menengah (SMA/MA/SMK dan sederajat), serta lulusan Paket C tahun 2022, 2023, dan 2024 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2024). Biaya penyelenggaraan SNBT ditanggung oleh peserta dan disubsidi pemerintah.