5 Ketentuan Hukum Memiliki Anak dari Pernikahan Siri

Anak siri tetap bisa dapat hak waris

Pernikahan siri di Indonesia masih jadi pilihan bagi sebagian pasangan. Akan tetapi, karena gak ada undang-undang resmi yang mengatur tentang hal ini, ketentuannya terasa simpang siur. Salah satunya adalah terkait status anak yang dilahirkan dari pasangan yang menikah siri.

Status anak ini penting untuk diperjelas karena berkaitan dengan berbagai hal ke depannya, seperti ahli waris. Langsung scroll ke bawah untuk penjelasan mengenai status anak siri!

1. Mari kita telaah dari definisi menikah siri

5 Ketentuan Hukum Memiliki Anak dari Pernikahan SiriPernikahan siri (unsplash.com/enginakyurt)

Sebelum membahas mengenai status anak, kamu perlu tahu definisi dari menikah siri. Menikah siri ialah pernikahan yang diselenggarakan sesuai syarat agama dan dilakukan secara rahasia. Jika dilihat dari kacamata agama, maka pernikahan ini sah.

Akan tetapi apabila negara meminta berkas atau dokumen resmi sebagai bukti bahwa kamu telah menikah siri, maka kamu akan kesulitan dan pernikahanmu gak diakui. Perkawinan siri gak dicatat oleh Dinas Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) sehingga gak akan mendapatkan bukti akta nikah. 

2. Status anak dalam pernikahan siri

5 Ketentuan Hukum Memiliki Anak dari Pernikahan SiriNikah siri (unsplash.com/carolinehdz)

Pernikahan siri adalah pernikahan yang diselenggarakan secara rahasia sesuai dengan syarat agama, namun gak diakui oleh hukum dan negara. Alhasil anak yang lahir dari pernikahan tersebut gak bisa disebut sebagai anak dalam pernikahan yang sah secara hukum. Di mata hukum, anak tersebut akan sama status kelahirannya seperti anak di luar nikah. 

Apabila anak yang lahir dari pernikahan siri adalah bukan anak sah, maka yang dimaksud dengan anak sah adalah anak yang dilahirkan pada perkawinan yang sah menurut hukum. Hal ini telah dijelaskan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 2 UU Perkawinan. Ketentuan pada pasal 42 UU Perkawinan menjelaskan bahwa anak yang dilahirkan dari perkawinan siri gak termasuk dalam kriteria sebagai anak sah.

3. Perihal ahli waris anak dari pernikahan siri

5 Ketentuan Hukum Memiliki Anak dari Pernikahan SiriHak waris ayah (unsplash.com/kellysikkema)

Status anak tersebut juga berdampak pada hal yang berkaitan dengan ahli waris. Pada pasal 43 ayat 1 menyebutkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

dm-player

Hal ini juga dijelaskan dalam pasal 43 UU Perkawinan dan pasal 100 KHI (Kompilasi Hukum Islam), di mana anak yang dilahirkan di luar perkawinan sah hanya mempunyai hubungan hukum atau hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibu saja. Kesimpulannya, anak tersebut gak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya.

Baca Juga: 5 Penjelasan Pernikahan Siri Beda Agama, Jangan Bingung Lagi!

4. Cara supaya anak dari pernikahan siri bisa diberi hak waris

5 Ketentuan Hukum Memiliki Anak dari Pernikahan Siriharta waris pada anak dari pernikahan siri (unsplash.com/cdc)

Berdasarkan penjelasan pada poin sebelumnya, kesimpulan sementara adalah anak dari hasil pernikahan siri gak bisa dijadikan sebagai ahli waris. Hal ini dikarenakan anak hanya bisa memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga pihak ibu. Gak adanya hubungan antara anak dan ayah, membuatnya gak bisa mendapatkan ahli waris.

Namun, anak dari pernikahan siri sebenarnya bisa menjadi ahli waris dari ayahnya. Caranya adalah pihak ayah harus mengajukan permohonan pengakuan anak di pengadilan. 

5. Surat wasiat dan ketentuan dalam pemberian harta kepada anak siri

5 Ketentuan Hukum Memiliki Anak dari Pernikahan SiriSurat wasiat (unsplash.com/homajob)

Status harta dari ayah ke anak pernikahan siri bukanlah berupa warisan, namun berupa wasiat. Apabila pihak ayah membuat surat wasiat, maka harta yang dapat diberikan maksimal jumlahnya 1/3 dari seluruh kekayaannya dan harus didaftarkan secara legal di kantor notaris dan oleh notaris. Selain itu, surat wasiat harus didaftarkan ke pusat daftar wasiat.

Sebenarnya, ayah yang punya anak siri dapat mewariskan hartanya lebih dari 1/3, namun ahli waris sah lainnya harus menyetujuinya. Hal ini supaya mencegah terjadinya persinggungan di hari ke depan.

Kesimpulannya adalah status anak dari hasil pernikahan siri adalah gak sah, namun tetap bisa mendapatkan hak waris apabila sang ayah mengajukan. Sudah gak bingung lagi kan?

Baca Juga: Aturan Cerai pada Pernikahan Siri, Bisa Dapat Perlindungan Hukum

Topik:

  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya

Berita Terkini Lainnya