ilustrasi keluarga. (pexels.com/@mlkbnl)
Orangtua wajib menjaga dan merawat anak, salah satunya dengan memisahkan tempat tidur anak untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Melalui sumber NU Online, ditegaskan haram hukumnya seorang laki-laki tidur seranjang dengan laki-laki lain, begitupun perempuan.
Anak-anak juga harus dipisahkan tempat tidurnya dari orangtua. Terdapat perbedaan pendapat oleh para ulama di usia berapa anak sebaiknya dipisah tempat tidurnya, beberapa berpendapat mulai dari usia 7 tahun anak harus dipisahkan, namun ada juga yang berpendapat mulai dari usia 10 tahun.
“Perintahlah anak-anak kalian untuk melakukan salat saat mereka berumur tujuh tahun, pukullah mereka (jika tidak melaksanakan salat) saat mereka telah berumur sepuluh tahun, dan pisahlah tempat tidur di antara mereka,” (HR Abu Daud).
Selain itu, Islam juga mengajarkan agar orangtua mendidik anak laki-lakinya menjadi orang yang bertanggung jawab dan perempuan menjadi perempuan yang taat agama. Hal tersebut sebagaimana firman Allah dalam surah An Nisa.
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar," (QS An Nisa: 33).