ilustrasi salat berjamaah (pexels.com/Victor Oluwayoju)
Para ulama sepakat dan menegaskan, bahwa hukum salat sambil menggendong anak diperbolehkan dalam Islam. Sebab, ada pemakluman terkadang anak rewel dan ingin terus menempel pada orangtuanya. Sehingga, hal tersebut gak bisa dijadikan alasan seseorang meninggalkan kewajibannya pada Allah SWT.
Meskipun para ulama sepakat mengenai hukumnya, ada sedikit perbedaan pendapat mengenai praktiknya. Menurut mazhab Maliki, salat sambil menggendong anak diperbolehkan pada saat salat sunah, bukan ditetapkan saat salat fardu atau wajib.
Tetapi, hal tersebut dijelaskan kembali oleh Imam Nawawi yang menyebut, bahwa pendapat tersebut gak bisa diterima sebab sangat jelas tertuang dalam hadis bahwa Rasulullah SAW sedang mengimami saat beliau salat sambil menggendong cucunya. Sebagian lain menganggap bahwa hadis tersebut sudah dihapus dan gak berlaku, serta dikhususkan untuk Rasulullah saja.
Kemudian, Sayyid Sabiq kembali menegaskan bahwa membawa anak saat salat hukumnya mubah (boleh), sesuai dengan keterangan hadis yang disampaikan dan gak menyalahi syariat. Namun dengan catatan, tetap memperhatikan hal-hal pokok dalam menjaga kesucian tubuh dan tempat ibadah.