Presiden Prabowo Subianto sampaikan kekalahannya dahulu dari Jokowi di pidato pelantikannya pada Minggu (20/10/2024) di Gedung MPR/DPR. (youtube.com/MPRGOID)
Aturan mengenai foto presiden tak diatur secara khusus. Namun, dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 pasal 55 ayat 1 dan 2, aturan foto presiden-wapres diatur sebagai berikut:
1. Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
2. Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.
Dari ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa foto presiden-wapres posisinya berada di bawah lambang negara. Foto presiden dan wakil presiden dipasang sejajar.