Niat Sholat Jumat Makmum dan Imam Beserta Arab dan Latin

Sholat Jumat adalah ibadah wajib bagi laki-laki muslim yang dilakukan secara berjamaah menggantikan sholat zuhur. Pelaksanaannya memerlukan niat yang benar, baik sebagai imam maupun makmum.
Selain itu, memahami tata cara dan hukum sholat Jumat sangat penting agar ibadah ini sah dan diterima. Berikut adalah niat sholat Jumat imam dan makmum, lengkap dengan bacaan Arab dan latin.
Bacaan niat sholat Jumat makmum dan imam

Membaca niat merupakan salah satu syarat sah sholat Jumat. Niat diucapkan dalam hati sebelum memulai ibadah.
Niat sholat mencerminkan tujuan ibadah yang ditujukan semata-mata kepada Allah Swt. Jadi, jika akan sholat Jumat, kamu harus tahu bacaaanya dulu.
Berikut adalah bacaan niat sholat Jumat untuk imam dan makmum.
1. Niat sholat Jumat sebagai imam
أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ إِمَامًا لِلهِ تَعَالَى
Ushalli fardha jumu'ati imamal lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya salat Jumat sebagai imam karena Allah ta'ala."
2. Niat sholat Jumat sebagai makmum
أُصَلِّي فَرْضَ الْجُمْعَةِ مَأْمُومًا لِلهِ تَعَالَى
Ushalli fardha jumu'ati ma'muman lillahi ta'ala.
Artinya: "Saya salat Jumat sebagai makmum karena Allah ta'ala."
Tata cara sholat Jumat

Pelaksanaan sholat Jumat terdiri dari dua rakaat yang dilakukan secara berjamaah. Sholat Jumat diawali dengan khutbah. Namun, secara umum tata caranya hampir sama seperti sholat wajib lainnya.
Berikut adalah langkah-langkahnya sholat Jumat:
- Bersuci dan berwudhu
- Mendengarkan khutbah
- Berdiri tegak menghadap kiblat dan membaca niat sholat Jumat
- Melakukan takbiratul ihram
- Membaca doa Iftitah
- Membaca surat Al-Fatihah
- Membaca surat pendek dalam Al-Quran
- Rukuk
- Iktidal
- Sujud pertama
- Duduk di antara dua sujud
- Sujud kedua
- Duduk untuk tasyahud awal
- Bangkit untuk rakaat kedua
- Membaca surat Al-Fatihah
- Membaca surat pendek dalam Al-Quran
- Rukuk
- Iktidal
- Sujud pertama
- Duduk di antara dua sujud
- Sujud kedua
- Duduk untuk tasyahud akhir
- Salam.
Hukum meninggalkan sholat Jumat

Sholat Jumat wajib bagi laki-laki dan tidak diwajibkan bagi perempuan. Jika laki-laki meninggalkan sholat Jumat tanpa uzur syar’i, maka ia akan mendapatkan dosa besar.
Dalam HR. Abu Dawud, HR. Ath-Thabrani, Nabi Muhammad saw bersabda:
"Bagi yang meninggalkan sholat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Allah akan menutupi hatinya dan menjadikannya lalai."
Bagi Muslim yang sehat dan tidak dalam perjalanan, meninggalkan sholat Jumat dapat dianggap sebagai bentuk kemurtadan, meskipun tidak keluar dari Islam. Orang yang memiliki uzur seperti sakit atau musafir boleh mengganti sholat Jumat dengan sholat Zuhur.
Itulah bacaan niat sholat Jumat imam dan makmum. Dengan mengikuti petunjuk yang benar, ibadah sholat Jumat tentu akan sah serta diterima oleh Allah Swt. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!