Tayamum adalah cara bersuci pengganti wudu dan mandi wajib. Akan tetapi, dalam bertayamum, gak cukup berniat untuk menghilangkan hadas saja karena tayamum gak menghilangkan hadas.
Mengutip buku "Fikih Madrasah Ibtidaiyah" oleh Rahmat Kamal, S.Pd.I, M.Pd dan dicetak oleh Kementerian Agama Republik Indonesia 2019, selain niat untuk diperbolehkan salat, kamu juga harus melakukan beberapa rukun tayamum. Apa saja itu?