Tawaf yang Dilakukan saat Tiba di Mekah, Lengkap dengan Syarat Sah

- Tawaf adalah rangkaian penting dalam ibadah haji dan umrah
- Ada 5 macam tawaf yang perlu diketahui, termasuk tawaf rukun, qudum, sunah, wada, dan nazar
- Syarat sah tawaf antara lain suci dari hadas dan najis, menutup aurat, dan memulai dari Hajar Aswad
Tawaf menjadi salah satu rangkaian penting dalam ibadah haji maupun umrah. Secara bahasa, tawaf memiliki arti mengelilingi. Sedangkan menurut istilah, tawaf berarti mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali dengan posisi Ka'bah di sebelah kiri, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad. Hal ini merujuk pada penjelasan Kementerian Agama RI.
Bagi jamaah haji, terdapat beberapa macam tawaf yang perlu diketahui, termasuk tawaf yang dilakukan begitu tiba di Mekah. Inilah penjeleasan tata cara, rukun, dan macam-macam tawaf yang perlu diketahui.
1. Macam-macam tawaf

Mengutip dari Tuntunan Manasik Haji dan Umrah oleh Kementerian Agama RI, ada 5 macam tawaf yang perlu diketahui, yakni tawaf rukun, tawaf qudum, tawaf sunah, tawaf wada’, dan tawaf nadzar. Berikut adalah penjelasan singkatnya:
Tawaf rukun
Tawaf rukun ada dua, yakni tawaf rukun haji atau tawaf ifadhah dan tawaf ziyarah atau tawaf rukun umrah.
Tawaf qudum
Tawaf ini merupakan penghormatan kepada Baitullah, dilakukan di hari pertama kedatangannya di Makkah. Jemaah yang melakukan haji ifrad atau qiran hukumnya sunah. Sementara bagi jamaah haji yang melakukan haji tamattu tidak disunahkan melakukannya sebab sudah termasuk dalam tawaf umrah.
Tawaf sunah
Tawaf sunah dapat dikerjakan setiap ada kesempatan ke Masjidil Haram. Jamaah yang melakukan tawaf sunnah tidak diikuti dengan sa'i.
Tawaf wada
Tawaf wada’ merupakan penghormatan akhir kepada baitullah, biasanya disebut tawaf perpisahan.
Tawaf nazar
Tawaf nazar hukumnya wajib dikerjakan dan waktunya kapan saja.
Jika merujuk pada keterangan di atas, maka tawaf yang dilakukan saat tiba di Makkah adalah tawaf qudum. Ibadah ini dilakukan begitu tiba di Masjidil Haram.
2. Syarat sah tawaf

Di bawah ini syarat sah tawaf, yakni:
- Suci dari hadas dan najis
- Menutup aurat
- Berada di dalam Masjidil Haram, termasuk di area perluasan meskipun dengan posisi melebihi ketinggian Ka'bah dan terhalang antara dirinya dengan Ka'bah
- Memulai dari Hajar Aswad
- Mengelilingi Ka'bah, posisinya Ka'bah berada di sebelah kiri
- Di luar Ka'bah, bukan berada di dalam Hijir Ismail
- Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad
- Niat untuk melakukan tawaf, tidak memiliki tujuan lain selain beribadah
3. Sunah tawaf

Beberapa sunah di bawah ini dianjurkan untuk dilakukan saat tawaf:
- Memegang Hajar Aswad, menciumnya, dan meletakkan jidat di atasnya pada awal tawaf
Membaca doa ma’tsur pada saat memulai tawaf setelah istilām sambil mengangkat tangan
Melakukan ramal (berjalan cepat) bukan berlari bagi kaum lelaki dan tidak membuat lompatan pada putaran pertama sampai ketiga, lalu berjalan biasa pada putaran selanjutnya
Melakukan idhthiba’ bagi laki-laki, yaitu meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kanan, sedangkan kedua ujungnya diletakkan di atas bahu kiri sehingga bahu kanan terbuka dan bahu kiri tertutup
Mendekat pada Ka’bah bagi kaum laki-laki jika sekeliling Ka’bah tidak dalam kondisi penuh sedangkan perempuan disunnahkan menjauh dari Ka’bah
Berjalan kaki bagi yang mampu
Mengusap rukun Yamani
Itulah tawaf yang dilakukan saat tiba di Mekah. Semoga membantumu, ya!