Polres Mimika musnahkan ribuan liter barang bukti miras lokal di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Timika, Papua Tengah, Kamis (10/8/2023). (IDN Times/Endy Langobelen)
Lebih lanjut dikatakan bahwa sampai saat ini belum ada satu pun pelaku pembawa miras lokal yang ditahan untuk diproses.
"Jadi, untuk minuman lokal yang diamankan dari Polsek Pelabuhan Poumako, sampai hari ini, barang bukti yang terakhir ini belum ada tersangka yang kita tangkap," ungkapnya.
Hal itu, jelas Hermanto, dikarenakan jumlah barang bukti yang dibawa oleh pelaku tidak begitu banyak. Oleh sebab itu, para pelaku hanya dibuatkan surat pernyataan.
"Jumlah yang ada saat ini hasil dari sweeping selama 10 bulan terakhir. Jadi, kadang kita dapat satu orang cuma 10 liter. Kalau cuma 10 liter, baru kita proses sampai ke Jayapura kan butuh biaya yang lebih besar," terang dia.
Meski demikian, Kompol Hermanto menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait dari TNI-Polri dan beacukai untuk terus berkomitmen menjaga Mimika dari penyelundupan miras ilegal. Begitu pun dengan jenis narkotika lainnya.
"Mau itu jenis ganja, sabu sampai dengan miras lokal pun kita selalu melakukan sweeping," pungkasnya.