Jakarta, IDN Times - Dalam rangka merayakan Hari Natal 2019, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal bagi 12.629 narapidana Nsrani, Rabu (25/12).
Selain itu, Kemenkumham juga memberikan RK II kepada 166 orang narapidana yang memastikan mereka langsung bebas dari lembaga pemasyarakatan.